TARAKAN- Kopdar gabungan, sinergi pemerintah daerah, aplikator, dan Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) dalam mewujudkan Transportasi online yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kalimantan Utara (Utara).
“Alhamdulillah, Kopdar kita hari ini berjalan lancar. Pertama, kami sampaikan bahwa Serikat Pengemudi Online SEPOI DPD Kalimantan Utara mengikuti dan mendukung agenda nasional yang digelar di Jakarta oleh DPP SEPOI dalam rangka Kobdar nasional,” ujar ketua DPD Sepi Kaltara Misyadi.
Dikatakan Misyadi Kegiatan ini sekaligus untuk memperingati satu tahun perjalanan SEPOI di pusat. Selain itu juga ada agenda besar berupa Aksi Konvoi Keadilan ke Kementerian Perhubungan dan Istana Negara untuk memperjuangkan empat tuntutan, Kenaikan tarif ojek online (roda dua). Hadirnya regulasi barang dan makanan untuk ojek online dan taksi online. Penetapan pendapatan bersih untuk taksi online/roda empat. Dan Hadirnya UU Transportasi Online yang berlaku nasional untuk seluruh pengemudi online.
Lainnya
Adapun terkait dengan hasil Kobdar di Kaltara, seperti yang disampaikan regulator, operator, dan juga para Ojol selaku pelaksana di lapangan pada prinsipnya para pengemudi online siap melaksanakan regulasi sepanjang pelaksanaannya adil dan jelas.
“Untuk angkutan roda empat atau taksi online, yang disebut Angkutan Sewa Khusus (ASK), kami berharap proses perizinan dapat berjalan melalui satu pintu. Artinya, setiap aplikator yang bekerja sama dengan bandara atau pelabuhan wajib berkoordinasi dengan kami sebagai pelaku ASK. Yang berhak beroperasi di wilayah tersebut nantinya adalah ASK resmi yang memiliki stiker resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi,” jelasnya.
Perlu dipahami bahwa status “resmi” dalam konteks taksi online roda empat berarti kendaraan tersebut telah terdaftar sebagai ASK. Untuk roda dua, regulasinya saat ini masih berada di Kementerian Perhubungan.
Namun terkait tuntutan tarif, sebagaimana disampaikan Dishub Provinsi, draft penyeragaman tarif sudah disusun, dengan rujukan utama pada Biaya Operasional Kendaraan (BOK). BOK inilah yang akan menjadi dasar penentuan tarif transportasi online di Kaltara, termasuk di Kota Tarakan.
“Kami sangat mengapresiasi Dishub Provinsi yang telah menindaklanjuti tuntutan kami. Untuk penetapan tarif, dan kami juga mendorong agar seluruh aplikator dilibatkan dalam pembahasan sebelum SK Gubernur atau Pergub ditetapkan. Sebab, penggunaan BOK adalah standar yang sama untuk roda dua maupun roda empat,” terangnya.
Dilanjutkan Misyadi, sedangkan terkait operasional di bandara dan pelabuhan, kami akan mengikuti teknis yang ditetapkan aplikator setelah ada kesepakatan kerja sama. Aplikator sudah berpengalaman menerapkan sistem ini di berbagai kota lain.
Sehingga kami tinggal menunggu teknis pelayanannya mulai dari tarif khusus bandara/pelabuhan, jumlah unit yang beroperasi per hari, hingga pengaturan flow pelayanan.
“Yang perlu ditekankan kami tidak akan masuk berbondong-bondong ke wilayah bandara atau pelabuhan. Kami siap diatur sesuai kebutuhan, dengan catatan pengaturannya adil,”tutupnya.(*)

















