Samsat Tarakan Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus – 30 September 2025

by

admin

Rajawalikaltara.com

Tarakan- Untuk masyarakat Kaltara khususnya Tarakan, yang ingin mengurus Pajak kendaraannya yang sudah lama mati, dihimbau untuk segera melakukan pembayaran, pasalnya samsat Tarakan untuk dua bulan ini melakukan Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Terdapat Tujuh Pemutihan yang dilakukan bulan ini malai dari,

Bebas denda pajak kendaraan bermotor,

Diskon 10 persen pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo,

Diskon 10 persen pokok PKB untuk kenaraan yang menunggak pajak 1 tahun,

Diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang menunggak 2 -5 tahun,

Diskon 25 persen BBNKB 1 khusus jenis kendaraan truck,

Diskon 20 persen pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah kalimantan utara, Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya

 

Kepala UPT Samsat Tarakan Irawan, mengatakan dengan adanya kebijakan di HUT RI ini, diharapkan untuk volume kendaraan yang sebelumnya pasif, bisa kembali aktif dengan adanya pemutihan, sehingga bisa meningkatan pendapatan di tahun 2025.

“Potensi kita ini masih banyak, yang tadinya terdapat sekitar 190 ribu unit kendaraan bermotor, yang aktif hanya sekitar 140 ribu aja, yang masuk kategori aktif melakukan pembayaran pajak,”jelasnya.

Dilanjutkan Irawan, saat ini, pihaknya masih mencari sisa dari kendaraan yang pasif tersebut. Apakah kendaraan itu sudah menjadi barang rongsokan ataukah seperti apa. Contohnya, mobil taksi di Tarakan yang sebelumnya banyak digunakan masyarakat sebagai alat trasnformasi umum. Saat ini saduh sangat jarang terlihat, sehingga perlu dilakukan pengaktifkan kembali kendaraan tersebut.

Tentunya, dengan ada upaya dari pemilik untuk melakukan pembayaran pajak, maka hal tersebut bisa menambah potensi pajak di Tarakan, maka tujuan dari pemutihan ini sebagai bentuk pemerintah dalam menghidupkan kembali kendaraan yang pasif sekian tahun tersebut.

“Jadi di HUT RI ini, kita memerdekakan juga pemilik kendaraan yang masih Pasif, untuk segera melakukan pembayaran pajak di Samsat Tarakan, dimana hal ini juga ada hubungannya dengan sinyal data, karena selama ini data di Samsat masih terdapat perbedaan dengan data di Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bappeda. Sehingga harus real di pemerintah Kaltara ”bebernya.

Ia juga menambahkan, bahwasanya untuk data kendaraan yang pasif, bukan hanya kendaraan yang sudah tua, namun termasuk juga kendaraan yang berusia lima tahun yang lalu, dan tidak pernah melakukan pembayaran pajak. Tetapi diakui Irawan jika, untuk kendaraan yang pasif masih di dominasikendaraan yang tua.

Sementara itu, salah seorang warga jalan Aki Balak, Yunus mengatakan bahwa, setelah mengetahui adanya pemutihan yang dilakukan untuk pajak kendaaraan, maka ia langsung berkunjung ke kantor Samsat melakukan pembayaran pajak.

“Saya taunya dari teman jika ada pemutihan pajak kendaraan di Samsat Tarakan, dimana pajak kendaraan saya sudah mati selama 4 tahun, dan baru kali ini bisa melakukan pembayaran pajak,”

Ia mengaku, pada saat melakukan pembayaran pajak pagi tadi, jika denda pajak yang ia harus bayar harusnya sudah mencapai angka jutaan, namun dengan adanya pemutihan, ia hanya membayar pajak sesuai dengan jumlah yang ada STNK, dan hanya membayar sekitar Rp.900.000 selama 4 tahun.(*)

Related Post

Tinggalkan komentar