Lagi, Dua Pelaku Jambret Diamankan Polisi

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku jambret yang terjadi di Jalan Yos Sudarso pada minggu (24/5).

Dua pelaku tersebut berinisialkan GN (18) dan WH (16) diamankan Unit Reskrim Polres Tarakan berdasarkan laporan korbannya yang berinisial LP.

“Jadi kejadian itu sekira pukul 22.00, saat itu LP mengendarai sepeda motor pulang ke rumahnya, namun saat melewati jalan Yos Sudarso, LP digempeti dengan pengendara yang berboncengan dan langsung mengambil tas LP yang saat itu berada dipangkuan LP,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, melalui Paur Subbag Humas Ipda Taharman, kamis (24/5).

Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan berhasil mengamankan GN dan WA pada rabu (23/5). “Jadi korban itu sempat melihat ciri-ciri dan plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya tersebut. Dua pelaku kita amankan terpisah, dimana WH diamankan di Jalan Kusuma Bangsa tepatnya depan Putra Jaya, sedang GN diamankan di Markoni,” ujarnya.

Akibat ulah pelaku jambret tersebut, keduanya pun kini harus mendekam di dalam penjara, Gn dan WH dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. “Barang yang ada di dalam Tas diketahui terdiri dari 2 buah HP, Mutiara, Cincin, Surat-surat, jam tangan dan uang tunai, dengan total kerugian hampir 10 juta.” Ungkapnya.

Sementara itu, dari penangkapan ini Unit Reskrim Polres Tarakan akan melakukan pengembangan. Pasalnya, dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku tersebut melancarkan aksinya pada banyak TKP. “Jadi kita akan kembangkan lagi dan GN sendiri adalah seorang residivis dalam kasus yang sama, dan kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tutupnya. (rk3)

JambretJatanrasPolres TarakanUnit Reskrim
Comments (0)
Add Comment