Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Polair Sita Kapal Kayu Bawa Sembako Ilegal

0 826

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Satpolair Polres Tarakan kembali mengamankan sebuah kapal bernama KM Apollo Mario pada Rabu (14/2) sekitar pukul 06.10 Wita di perairan Tarakan. Pasalnya kapal tersebut mengangkut bahan sembako asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Taharman menyatakan, juragan KM Apollo Mario yang berinisial RC dengan mesin kapal 120 pk ini, mengaku memuat 696 karung beras atau hampir satu ton merk PWR, Panda Rice, Bumi Sabah dan King Fisher dengan berat masing-masing 10 kg per karung.

“Kami juga dapati 22 dos minyak goreng, 50 karung sosis dan 110 tabung gas warna merah. Kalau minyak goreng, sosis dan berasnya semua tanpa ada izin edar, sehingga dilarang diperjual belikan di Tarakan bahkan di Indonesia,” katanya saat ditemui di pos patroli Satpolair, Pelabuhan Tengkayu II Tarakan, Jumat (16/2).

Maka dari itu, lanjut Taharman, RC langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018. Untuk anak buah kapal (ABK) masih diperiksa sebagai saksi. “Barang bukti sementara kami sita. Sedangkan untuk pemilik sembako masih kita lakukan pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kebetulan pemiliknya berada di Malaysia,” tegas Taharman.

Hingga saat ini, RC yang merupakan warga Nunukan ini dikenakan pasal 113 junto pasal 57 ayat 2 UU RI No. 7 tahun 2015 tentang Perdagangan dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 55 ayat 1 KUHP. “Untuk ancamannya diatas 5 tahun penjara. Pengakuannya (RC) sendiri, baru pertama kali melakukan ini,” kata pria berpangkat balok satu ini.(rk1)

Comments
Loading...