Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
TARAKAN, rajawalikaltara.com – Sejak menjadi buronan aparat kepolisian pada November tahun 2017 lalu, akhirnya pria berinisial AR (31) yang terlibat kasus pencurian diamankan unit Jatanras Polres Tarakan saat sedang asyik nongkrong di pinggir jalan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Kasat Reskrim, AKP Choirul Jusuf menyatakan, kejadian bermula pada saat AR mengambil sebuah tv di rumah korbannya pada Minggu (19/11) 2017 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah mendapati laporan tersebut pada waktu yang bersamaan, unit Jatanras Polres Tarakan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hingga kami dapati (hari Selasa) sekitar pukul 03.30 Wita dan berhasil menangkap pelaku (AR),” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1).
Pria yang akrab disapa Choirul melanjutkan, AR diamankan saat sedang nongkrong di pinggiran Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Saat dikembangkan, barang bukti berupa 1 unit tv ada di rumah pelaku yang bertempat tinggal di Jalan Mulawarman.
Adapun modus operandi pelaku, yakni dengan cara mencongkel pintu rumah korbannya bersama teman AR yang berinisial AD. Dalam aksinya, kedua pelaku ini acapkali mengincar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan oleh penghuninya. “Kami sita barang bukti berupa tv yang diambil di dalam kamar rumah korban,” beber AKP Choirul.
Adapun untuk pasal yang dikenakan yakni 363 tentang pencurian. Untuk ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Hingga saat ini, AR sudah diamankan di Mako Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk AD, sebelumnya sudah kami amankan pada kasus yang berbeda,” pungkas pria berpangkat balok tiga ini.(rk1)