Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Gawat, Empat Pelaku Ini Ambil Sabu 1,011 Kg Didalam Jerigen Oli

0 734

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Sekitar pukul 21.30 Wita kemarin, ada beberapa orang yang mencurigakan dan diduga membawa sabu. Alhasil di lokasi yang berada di Jalan Yos Sudarso pelaku berinisial SD diciduk saat hendak mengantarkan barangnya pada seseorang.

Saat dikonfirmasi, Wakapolres Tarakan, Kompol Riski Fara Shandy menjelaskan, penangkapan tersebut berawal pada saat pelaku berinisial SD dicurigai hendak mengambil sabu di RT 23 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Saat digeledah, akhirnya SD mengaku akan mengambil sabu ditempat tersebut. “Ini merupakan aksi kedua dan yang pertama sudah pernah dilakukan pelaku,” ujarnya, Rabu (17/1).

Lebih lanjut, kata Riski, setelah mengamankan SD, kemudian Unit Reskoba Polres Tarakan, kembali mengembangkan dan akhirnya mengamankan tiga pelaku lainnya yang merupakan teman SD di salah satu hotel di Jalan Mulawarman. “Ketiga pelaku lain berinisial AD, SU, dan MN. Ada juga barang bukti lain yang kami amankan,” katanya.

Empat pelaku yang merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan ini akhirnya digelandang ke Mako Polres Tarakan bersama barang bukti sabu seberat, 1,011 kg, uang sekitar Rp 21 juta, sebuah jerigen, tas, serta alat penghisap sabu. “Sabu ini di paket 15 bungkus dan rencana akan di bawa terbang melalui bandara. Modus operandinya yang pertama pelaku nekat membawa sabu dengan cara melilitkannya di bagian selangkangan,” papar Kompol Riski.

Adapun untuk ancaman para pelaku ini akan dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas pria berpangkat melati satu ini.(rk1)

Comments
Loading...