Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Gugatan Sabirin Tidak Dilanjutkan Panwaslu

0 766

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Gugatan yang sempat dilayangkan bakal calon (balon) Sabirin Sanyong ternyata tidak terbukti. Dalam arti, tuntutan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan tidak terbukti telah melanggar Undang-Undang Pilkada.

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan, Sulaiman menjelaskan, dalam tempo lima hari yang diberikan, pihaknya mengaku sudah mengkoreksi sesuai dengan penetapan Undang-Undang Pilkada. Maka dari itu, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya mengambil sikap dengan melakukan rapat pleno pada Sabtu (20/1) untuk menentukan hasil gugatan Sabirin Sanyong. “Kami sudah putuskan kemarin (Sabtu) kami memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan Sabirin Sanyong. Alasannya cukup jelas, tidak ada bukti kuat kalau KPU melakukan pelanggaran,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/1).

Lebih lanjut, kata Sulaiman, dasar yang menjadi acuan penilaian ditolaknya gugatan tersebut, yakni berupa keterangan saksi-saksi dari penggugat maupun tergugat, dokumen serta fakta di lapangan. Maka dari itu, penggugat tidak berhasil meyakinkan pihaknya jika KPU melakukan pelanggaran. “Setelah kami periksa, dokumen Sabirin masih sangat kurang,” beber pria yang akrab disapa Sule.

Untuk diketahui, Sabirin melayangkan gugatan kepada KPU melalui Panwaslu setelah Sabirin ditolak mendaftar calon Walikota Tarakan. Sehingga, pihak Panwaslu meminta dokumen penggugat serta saksi. Diakui Sule, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat, bahwa Sabirin Sanyong mendatangi KPU untuk mendaftar calon Walikota sebelum pukul 24.00 Wita. “Tapi keterangan dari KPU, waktu mendaftar sudah lewat. Hasil pemeriksaan ini ada dua, teruskan gugatan atau tidak,” ujarnya.

Sule kembali menuturkan, jika gugatan sudah dinyatakan tidak diteruskan, maka Sabirin Sanyong tidak dapat melakukan gugatan yang sama lagi. Meskipun Sabirin memiliki bukti baru, namun apabila mereka ingin menggugat hal lain dipersilahkan. “Intinya gugatan yang sudah di putuskan tidak boleh diangkat lagi,” tegasnya.(rk4)

Comments
Loading...