Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Modal Iseng, Hendra Nekat Curi Ninja

0 1,242

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Hendra alias Baga terpaksa harus rela mendekam di penjara. Pasalnya, pria yang bertempat tinggal di Kelurahan Selumit Pantai ini nekat membawa kendaraan bermotor milik korbannya pada Senin (4/12) sekitar pukul 01.00 dini hari lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Taharman menyatakan, kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini bermula pada saat Hendra dan temannya bernama Indra hendak ke Kelurahan Karang Anyar. Tapi saat melintas di Jalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan, kedua pelaku tersebut melihat motor terparkir. “Jadi pas dia lihat motor (parkir) langsung diambil kedua pelaku ini,” ungkapnya usai memperlihatkan pelaku pada media, Rabu (24/1).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Tahe, setelah mengambil motor bernomor polisi KT 7777 FE, lantas Hendra dan Indra membawa motor ke rumah rekannya yang lain di sekitar Ladang, Kelurahan Pamusian. “Sebelum ambil motor, dia (kedua pelaku) ini sempat mempreteli motor agar bisa dihidupkan. Barulah mereka titip motor di Ladang,” jelasnya.

Keesokan harinya, tutur Tahe, kedua pelaku kembali membongkar motor berjenis Kawasaki Ninja dengan tujuan untuk mengecat ulang warna aslinya.

Dari hasil pengembangan, alhasil pelaku bernama Hendra baru diamankan pada Selasa (23/1) sekitar pukul 22.00 Wita pada saat nongkrong di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai. Untuk pelaku bernama Indra saat ini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku juga mengaku baru kali ini mencuri. Jadi ini atas hasil kerjasama dengan Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Jatanras Polres Tarakan,” tuturnya.

Saat disinggung apakah pelaku tersebut merupakan residivis, pihaknya masih mengembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku saat ini dikenakan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas pria berpangkat balok satu ini. (rk1)

Comments
Loading...