Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Ini Tanggapan Dishub Kaltara Tentang Wacana Transportasi Online di Tarakan

0 993

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Pro kontra wacana pengadaan transportasi online di Tarakan kembali bergulir. Namun berdasarkan landasan yang diterapkan pada Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ada tiga yakni, kepentingan nasional, kepentingan pengguna jasa dan kesetaraan kesempatan berusaha diduga belum bisa diterapkan di Kaltara.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, Aswandi menyatakan, hingga saat ini belum ada pihak operator transportasi online yang menghubunginya. “Kalau untuk izin IT (Grab, uber, Gojek dan lain-lain) merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo),” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (27/1).

Lebih lanjut, kata Aswandi, terkait izin operasional kendaraan harus sesuai dengan Permenhub nomor 108 tahun 2017. Adapula kategori angkutan orang dengan kendaraan bermotor, tidak dalam trayek.

“Kan persyaratannya sudah jelas, pertama, uji kelayakan kendaraan (KIR). Kedua, memasang stiker pada bodi kendaraan. Ketiga, memiliki SIM A Umum. Keempat, bergabung dalam badan hukum. Kelima, masih tersedia kuota angkutan umum berdasarkan hasil kajian,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kelayakan Kota Tarakan dalam pengoperasian transportasi online, dirinya mengaku harus mengikuti perkembangan teknologi baik di Tarakan maupun di Kaltara termasuk transportasi berbasis online.

“Dalam artian, kebutuhan transportasi berbasis online bukan hal yg dilarang tetapi harus mengikuti aturan yg sudah ditetapkan (Permenhub 108 tahun 2017),” pungkas Aswandi.(rk1)

Comments
Loading...