Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

LAGI, RESIDIVIS CURAT DIBEKUK POLISI

0 702

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Sekitar pukul 04.30 Wita, pria berinisial LE (22) diamankan unit Jatanras Polres Tarakan. Pasalnya, lelaki tanggung yang bertempat tinggal di Kelurahan Gunung Lingkas ini ditengarai melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Taharman menyatakan, pada Kamis (4/1) lalu, pelapor atas nama Samsul Alam yang merupakan warga RT 11 Kelurahan Selumit Pantai mengaku kehilangan 1 unit laptop. “Ada juga tas sempat dibawa pelaku (EL),” jelasnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (2/2).

Berdasarkan modus operandinya di TKP pertama, lanjut Tahe, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu dengan memakai sebuah obeng. “Sebelumnya pelaku memang memantau rumah kosong. Korban akhirnya sempat mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut di TKP kedua, kata dia, pelaku beraksi juga pada Kamis (23/11) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Swarga RT 3 Kelurahan Karang Balik dan mengambil barang berupa 1 unit laptop, 1 unit jam merk Alexander Cristie dan 1 unit Hp. “Kali ini pelaku (EL) merusak jendela rumah korbannya. Akhirnya, pelaku kami amankan di depan Taman Makam Pahlawan, sekitar Gunung Lingkas saat berjalan dan dia tidak bisa melawan,” ujar Ipda Taharman.

Dijelaskannya,saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali. Dengan lokasi diantaranya, di Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Karang Rejo dan Kelurahan Selumit Pantai. “Untuk barang bukti barang disita 1 laptop dan tas. Dia juga mengaku bekerja sendiri. Bisa dikatakan pelaku merupakan residivis,” ucapnya.

Hingga saat ini, pelaku dikenakan pasal 363 tentang curat dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(rk1)

Comments
Loading...