Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Pria Ini Nekat Tinggalkan Sabu 1 Kg Di dalam Jok Motor

0 705

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Polres Tarakan melalui Opsnal Reskoba berhasil meringkus pelaku yang didapati membawa sabu seberat 1,151 gram atau sekitar 1 kg. Diketahui, pria yang berinisial AS (46) merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari Polres Balikpapan dan sudah diincar juga oleh Polres Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit menyatakan, AS yang kala itu mengendarai sepeda motornya pada Jumat (2/2) sekitar pukul 21.00 Wita sempat kabur dari kejaran petugas di Jalan Yos Sudarso saat dilakukan razia kendaraan. “Jadi ini pelaku (AS) janji akan kembali untuk mengantar surat kendaraan. Tapi dia tidak kembali ke kantor. Pas kami periksa di dalam jok, ada barang narkotika jenis sabu,” jelasnya saat ditemui di ruang data Polres Tarakan, Rabu (7/2).

Lebih lanjut, kata Supit, setelah itu petugas kembali melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Akhirnya pada Selasa (6/2) sekitar pukul 08.00 Wita persisnya di Jalan Seroja RT 39 Kelurahan Karang Anyar, AS akhirnya diringkus polisi.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami kumpulkan yakni, 2 bungkus plastik berlakban cokelat yang berisi sabu seberat 1.153 gram, 1 unit sepeda motor, 3 buah tas plastik, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus rokok, dua buah gunting, 1 gulung plastik bening, dua bungkus plastik sabu, 1 buah jaket dan 1 buah kaos,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pria pengangguran tersebut merupakan DPO Polres Balikpapan dan diduga bekerjasama dengan tersangka MN (39) dan SA (30) yang diamankan pada Rabu (17/1). Diduga, pelaku tersebut juga akan mengirimkan barang haram tersebut ke luar kota. “Semua masih dalam tahap pengembangan. Begitu juga dengan pemilik maupun penerima barang (sabu) ini. Pelaku ini juga positif menggunakan sabu,” bebernya.

Hingga saat ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(rk1)

Comments
Loading...