Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Pemprov Kebut Lengkapi Persyaratan Efektif

0 370

TANJUNG SELOR – Setelah dilakukan penandatanganan akad pinjaman dana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe B, Tanjung Selor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI Persero) pada akhir 2018 lalu, Pemprov Kaltara masih perlu melengkapi sejumlah persyaratan efektif.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Sudjadi mengemukakan, sebagai tindak lanjut penandatangan perjanjian antara Pemprov Kaltara dengan PT SMI, Pemprov terlebih dahulu harus melengkapi sejumlah syarat-syarat efektif. Persyaratan efektif tersebut, di antaranya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), salinan asli sesuai Master Plan, Salinan DED atau Detailed Engineering Design dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) pembangunan RSUD Tipe B Kaltara, Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), juga Rencana Aksi (Action Plan) untuk mencegah terjadinya gagal bayar.

“Total ada 15 persyaratan efektif yang harus pemprov penuhi. Kita masih dalam tahap melengkapi persyaratan efektif peminjaman dahulu. Jika persyarat itu sudah lengkap baru akan kita lakukan lelang,” kata Sujadi.

Saat ini, kata Sudjadi, progressnya mencapai 70 persen. Artinya, hampir semua persyaratan sudah dilengkapi, hanya tinggal beberapa persyaratan yang belum. “Kita targetkan pada April, ke-15 persyaratan efektif itu selesai. Sehingga pada bulan yang sama segera akan kita lakukan launching lelangnya. Memang kita sudah lakukan penandatangan MoU, tapi itu belum berlaku efektif sebelum kita melengkapi persyaratan efektif tadi,” ungkap Sujadi.

Sesuai perencanaan, dengan pagu anggaran senilai Rp 340 miliar, RSUD Tipe B ini akan memiliki total 8 bangunan yang terkoneksi satu sama lain. Tujuh gedung berlantai 3, dan satu gedung berlantai 4. Namun, struktur bangunan disiapkan untuk pengembangan 4 lantai. RSUD Tipe B dibangun diatas lahan seluas 9 hektare dengan luas bangunan mencapai 31.500 meter persegi.

“RSUD ini dibangun mengingat kebutuhan layanan kesehatan masyarakat kedepan semakin tinggi. Setelah pinjaman diperoleh, akan segera dilakukan pembangunan fisik. Sesuai target DPUPR-Perkim, gedung ditargetkan selasai dan dapat dioperasikan pada 2020 mendatang,” tutupnya.(humas)

Comments
Loading...