Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Pemprov Dampingi Proses Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

0 254

53A34653 1423 48D6 848D D1469786094BTANJUNG SELOR Pemenuhan standar fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kalimantan Utara (Kaltara), merupakan salah satu yang didorong oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemprov Kaltaramemfasilitasi peningkatkan mutu pelayanan secara berkala, lewat proses akreditasi. Tercatat, dari 13 RS di Kaltara, tiga di antaranya teklah terakreditasi Paripurna. Selanjutnya tiga RS akreditasi Madya, 3 RS berakreditasi Dasar, dan 5 masih dalam proses akreditasi.

Untuk RS Langap, RS Pertamedika dan RS AL Ilyas akreditasinya perdana. Karena tahun ini memang baru pertama kali dilakukan survey,demikian disampaikan Usman, Kepala Dinas Kesehatan Kaltara saat dijumpai di kantornya beberapa waktu lalu.

Akreditasi rumah sakit, jelas Usman, merupakan bentuk pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi. Dalam hal ini oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) yang berada di bawah Kementerian Kesehatan RI.

Usman menjelaskan, pihaknya menargetkan pada 2019 lalu, seluruh rumah sakit di Kaltara telah 100 persen melakukan proses akreditasi. Namun diakuinya masih ada beberapa kendalah dilapangan yang membuat hal tersebut belum terpenuhi. Salah satunya, diketahui ada beberapa RS yang baru mulai beroperasi pada 2019.

“Kita akan tetap mendorong agar persiapan yang dibutuhkan untuk proses akreditasi segera dilengkapi,tegasnya. Usman mengungkapkan,pihaknya telah membuat pemetaan dan target akreditasi kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan. Termasuk menugaskan petugas pendamping untuk proses akreditasinya atau re-akreditasi yang dilakukan setiap 3 tahun. Dengan tujuan untuk meningkatkan dan menjaga mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.

Terkait akreditasi ini, jelas tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit. Yaitu pada pasal 40 ayat (1),kata Usman. Melalui akreditasi RS, lanjutnya, memang belum menjamin bahwa asesmen terhadap seluruh aspek dan standar dalam rumah sakit yang digunakan sebagai acuan untuk masyarakat dalam memilih layanan kesehatan yang diinginkan.Namun hal ini merupakan kewajiban bagi masyarakat sebagai kontrol terhadap manajemen dan pelayanan RS.

Untuk diketahui, proses akreditaasi dilakukan dengan penilaian yang ketat kompleks. Seperti mengecek kelengkapan dokumen yang ada,kemudian wawancara pada pimpinan rumah sakit, kepada staf rumah sakit. Bahkan kepada pasien dan keluarga, serta observasi terhadap fasilitas, alat, prosedur tindakan, dan lain-lain. (humas)

Comments
Loading...