Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

RUU Omnibus Law Jangan Pangkas Kewenangan Daerah

0 332

TANJUNG SELOR – Cukup banyak pernyataan perihal Omnibus Law yang berkembang dari narasumber ‘Respons Kaltara’ di Kedai 99 Tanjung Selor, Rabu (4/3).

Narasumber Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Syarwani meyakini, pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law adalah bagian mimpi besar pemerintah untuk menciptakan berbagai kemudahan dalam rangka pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Kata Syarwani, RUU Omnibus Law yang digodok sebagai respon atas kondisi saat ini. Dalam hal menumbuhkan investasi di Tanah Air, kata Syarwani, memang perlu berbagai penyerhanaan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang terkait. “Namun yang kita tekankan jangan sampai RUU tersebut ketika ditetapkan, memangkas kewenangan Pemprov dan Pemkab/Pemkot,” ujarnya.

“Makanya saya sangat sependapat dan mendukung ide Pak Gubernur yang meminta ruang diskusi bagi Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Karena dikhawatirkan, jikalau Undang-Undang Omnibus Law tidak melibatkan partisipasi daerah atau memangkas kewenangan daerah, tentu akan berdampak langsung terhadap pemerintah daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Narasumber lainnya, Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kaltara Petrus F Rungga mengungkapkan, dalam RUU Omnibus Law tak ada lagi Upah Menengah Kabupaten/Kota (UMK), hanya Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun untuk dipahami, tuturnya, UMP telah mempertimbangkan hak-hak ekonomi, sosial, dan kesempatan kerja pekerja.

“Kita tahu kondisi kita di Indonesia, tenaga kerja banyaklapangan kerja kurang. Jadi potensi untuk menggunakan tenaga kerja, bisa saja dengan bayaran yang murah. Untuk mendukung itu, dibuatlah pemerintah tentang standar upah minimum. Jadi menurut saya tidak ada masalah dengan RUU itu,” ujarnya.

Petrus juga memandang RUU Omnibus Law positif untuk kemajuan investasi di Tanah Air, dan di Kaltara khususnya. “Kita sangat membutuhkan investor untuk kemajuan daerah. RUU ini kita yakini akan memudahkan investasi nasional dan daerah. Kita juga berharap pembahasannya dilakukan secara teliti dan yang paling penting tidak merugikan pemerintah daerah,” tuturnya.

 

Banyak Disharmoni Aturan Perundang-Undangan

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan sekaligus anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Yahya Ahmad Zein memberi pandangannya terhadap RUU Omnibus Law.Menurutnya, Onibus Law merupakan tradisi hukum Eropa. Omnibus Law merupakan satu kesatuan undang-undang yang di dalamnya banyak mengatur substansi undang-undang yang berbeda. Lahirnya Omnibus Law, bagian dari upaya untuk mempermudah proses pemahaman terhadap satu undang-undang. Juga dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi. Karena terus terang konsep Omnibus Law ini dari kita juga, karena kita melihat bahwa sudah obesitas aturan di negeri kita. Kami pernah melakukan kongres hukum tata negara, salah satu yang kita usulkan adalah pemerintah harus melakukan upaya agar undang-undang kita tidak obesitas atau terlalu banyak banyak,” ujarnya.

Kalau dilihat dari hierarki mulai dari UUD 1945, yang luar biasa lagi di tingkat Peraturan Menteri itu luar biasa berserakan di mana-mana, sehingga sering terjadi disharmonisasi antar yang satu dengan yang lain. Bertabrakan, tidak seiring sejalan. Padahal substansi yang diaturnya sama,tambahnya.

Berlatar belakang disharmoni antar aturan tersebut, pemerintah kata Yahya, ingin menerapkan aturan dalam satu produk peraturan-perundang-undangan, yang salah satunya telah disebut Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada dasarnya sebut Yahya, tujuan Undang-Undang Cipta Kerja walau masih dalam bentuk RUU, ingin mempermudah penciptaan kerja melalui usaha kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah, peningkatan iklim investasi, dan kemudahan berusaha dan investasi pemerintah, dan mempercepat program-program pembangunan. Jadi pada dasarnya RUU ini tujuannya baik sekali,ujarnya.

Tetapi, dalam penilaian dan hasil telaahan tambahnya, masih banyak kekurangan yang harus diberi masukan oleh seluruh komponen masyarakat, utamanya dalam konteks pemerintahan daerah. Salah satunya di Pasal 10 ayat (3) RUU Omnibus Law, yang mengatur penerbitan sertifikasi standar oleh pemerintah (pusat). Kewenangan untuk sertifikasi standar saja, masa harus pemerintah pusat. Padahal ada Pemprov sebagai wakil pemerintah di daerah, itu sesuai dengan hukum tata negara kita. Sehingga kalau terlalu banyak kewenangan itu numpuk di pusat, saya khawatir pusat tidak mampu juga. Dan proses pengawasan penerbitan sertifikat standar akan lebih sulit,ujarnya.

Yahya juga melihat klausul yang menyangkut penataan ruang wilayah. Dalam Pasal 15 ayat (2) RUU Omnibus Law menyebutkan, Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital yang sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Pasal ini bagus. Tetapi kita harus tahu bahwa kita berada di wilayah perbatasan. Apa sama standarnya nanti dengan Jawa. Saya kira ini perlu penekanan yang lebih dalam,ujarnya.

Yahya juga menyoroti Pasal 16, dan Pasal 18. Tidak ada lagi Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota karena pasal di aturan sebelumnya itu dihapus. Kalau ini hilang, yang ada hanya Kawasan Strategis Nasional, ujarnya.

Kewenangan provinsi dan kabupaten/kota di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil juga dihapus dalam RUU Omnibus Law. Praktis, kewenangan pemerintah daerah akan diambil alih oleh pemerintah jika RUU itu ditetapkan.

Dalam hal ketenagakerjaan, Yahya punya beberapa catatan terhadap Omnibus Law. Salah satunya adalah klausul Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibutuhkan pemberi kerja diserahkan kepada pemberi kerja. Kalau diserahkan kepada pemberi kerja, nanti multiinterpretasi. Dalam implementasinya, saya khawatir tidak ada lagi yang pakai izin. Karena di ayat (1) menyebutkan, setiap pemberi kerja yang memperkerjakan TKA wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan, ujarnya.

Yahya pada akhirnya menyimpulkan untuk menyetujui penyederhanaan aturan perundang-undangan di Tanah Air. Hanya saja, hal-hal baik yang sudah diatur dan tujuannya sudah sangat baik jangan sampai memicu persoalan-persoalan baru. Saya kira harus mengkritisi, pasal per pasal, item per item Omnibus Law sehingga kita betul-betul bisa memahami pada ini saat berlaku sesuai dengan tujuannya yaitu mempermudah investasi. Dalam konteks kewenangan pemerintah daerah, betul-betul pemerintah daerah diberdayakan, tutupnya.(humas)

 

Comments
Loading...