Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Pembatasan Sosial sudah Berjalan Baik

Kaltara Belum Usulkan PSBB ke Menteri Kesehatan

0 357

TANJUNG SELOR – Upaya penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) salah satunya dilakukan dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan langkah ini telah dipayungi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

Walau demikian, Provinsi Kaltara belum menerapkan PSBB seperti yang dilakukan DKI Jakarta. Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menyatakan, sebagian besar masyarakat Kaltara telah menerapkan social dan physical distancing dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat serta kerja keras semua pihak di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota melakukan percepatan penanganan Covid-19.

“Pegawai pemerintah sebagian besar telah bekerja dari rumah. Bahkan sejak maret lalu, pelajar dan mahasiswa sementara waktu belajar dari rumah, dan itu berjalan dengan baik,” tutur Gubernur, Rabu (8/4).

Penetapan PSBB sebut Gubernur, juga tidak serta merta dilakukan. Provinsi maupun kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Yaitu jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. “Dalam dua hari ini, kasus positif Covid-19 di Kaltara tidak bertambah. Jumlahnya tetap 16 pasien. Dan kita berharap, pemeriksaan sampel kedua kalinya bagi tiga pasien awal yang dinyatakan positif itu, hasilnya bisa negatif dan dinyatakan sembuh,” ujarnya.

Penetapan PSBB pun bergantung pada Gubernur. Dimana, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Dan berdasarkan permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota. Dalam pengajuan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan harus disertai data yang mencakup peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi; penyebaran kasus menurut waktu disertai dengan peta penyebaran menurut waktu; kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

“Dan selain ketiga data tersebut, pengajuan PSBB juga wajib menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan,” ujarnya.

Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria jumlah kasus dan atau jumlah kematian serta kaitan epidemiologis.  “Sebelum menetapkan PSBB, Menteri Kesehatan membentuk tim pengkaji epidemiologis dan pengkaji aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Berdasarkan hasil kajian itu, tim memberikan rekomendasi penetapan PSBB waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Gubernur, Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. “Jikalau kita tidak memenuhi kriteria jumlah kasus dan atau jumlah kematian serta kaitan epidemiologis tadi, Menteri Kesehatan bisa mencabut penetapan PSBB. Itu diatur dalam Permenkes 9 Tahun 2020,” ujarnya.

Pada dasarnya sebut Gubernur, meskipun PSBB belum diusulkan, sejatinya Pemprov Kaltara telah melakukan langkah-langkah konkret pembatasan sosial seperti peliburan sekolah, pembatasan kegitan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan moda transportasi.

Selain itu, Gubernur juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Wilayah Provinsi Kaltara. Masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal 27 Maret sampai 11 April 2020. Masa tanggap darurat dapat diperpanjang jika situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti rencana kontijensipenanggulangan wabah Covid-19.

“Sambil melihat perkembangan, tanggap darurat ini bisa kita perpanjang. Hal itu sesuai ketentuan yang ada dan menjadi kewenangan gubernur sebagai kepala daerah sehingga berlaku untuk seluruh wilayah Kaltara. Jadi kabupaten/kota dapat menyesuaikannya. Mereka bisa menetapkan tangap darurat selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan,” ujarnya.

Tanggap darurat ini, berupa kegiatan operasi yang didukung oleh Gugus Tugas untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas. Selama masa tanggap darurat akan banyak dilaksanakan kegiatan seperti pengetesan, penyemprotan desinfektan, sosialisasi pencegahan, dan operasi penanganan pasien PDP maupun positif Covid-19. “Termasuk kegiatan selama tanggap darurat adalah penyaluran bantuan-bantuan sosial ke masyarakat,” kata Gubernur.(humas)

Comments
Loading...