Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Penyaluran DAU Kembali Normal

0 263

0EBE62E7 E3F5 4B20 BD31 E5425E77BAC0TANJUNG SELOR Penyaluran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat ke Pemprov Kaltara tidak mengalami penundaan. Pasalnya, Pemprov Kaltara telah melaporkan hasil refocusing alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, dari hasil evaluasi Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI, laporan yang kita sampaikan sudah memenuhi kriteria, sehingga transfer DAU dari pusat batal ditunda. Sisanya segera ditransfer oleh Kemenkeu RI,kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie didampingi Plt Kepala BPKAD Kaltara, Denny Harianto, Rabu (13/5).

Alhasil, sisa DAU pada bulan ini telah diterima BPKAD Kaltara melaui transfer Kemenkeu RI dengan Nomor SP2D 200191301009120 pada Selasa (12/5) lalu sebesar Rp 29 miliar. Dengan kata lain, Pemprov Kaltara telah menerima DAU pada Mei secara penuh sebesar Rp 85 miliar. Tiap bulannya kita mendapatkan transfer DAU dari pusat sebesar Rp 85 miliar,sebutnya.

Hasil penyesuaian APBD pun mengalami perubahan, dimana hasil laporan yang sebelumnya adalah Rp 109 miliar, kini menjadi Rp 467 miliar. Meliputi penyesuaian Belanja Pegawai sebesar 0,44 persen, Belanja Barang dan Jasa sebesar 44,57 persen dan Belanja Modal sebesar 22,71 persen.

Ini berdasarkan PMK 35 Tahun 2020, dimana kriteria penyesuaian APBD harus memenuhi 50 persen dari belanja barang dan jasa dan belanja modal untuk dirasionalkan sebagai upaya penanganan Covid-19. Akan tetapi, PMK 35 tersebut cukup fleksibel. Artinya, jika daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi rasionalisasi 50 persen untuk belanja barang dan jasa maupun belanja modal, ada keringanan untuk melakukan rasionalisasi sebesar 35 persen untuk akumulasi belanja barang dan jasa maupun belanja modal,kata Irianto.

Apalagi, provinsi yang baru berusia 7 tahun ini masuk dalam kategori kapasitas fiskal yang rendah. Ini merujuk pada PMK Nomor 126/PMK.01/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, yang menyebutkan provinsi termuda di Indonesia ini masuk dalam koefisien kemampuan fiskal daerah dengan nilai 0,282.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam akan menunda pencairan DAU kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD 2020. Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19. “Ada 65 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian sampai dengan tanggal 7 Mei 2020,” ucap Sri Mulyani.

Atas catatan ini, Sri Mulyani melihat pemerintah pusat bisa memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan, dimana pemerintah bisa menunda pencairan anggaran pos lain, seperti DAU. “Kami sudah menyampaikan kalau yang belum melakukan, kami akan melakukan semacam sanksi, yaitu penundaan untuk DAU-nya,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah pusat membutuhkan laporan penyesuaian anggaran daerah untuk menghitung keseluruhan kemampuan pemerintah pusat dan daerah untuk menangani dampak pandemi corona. Untuk itu, laporan penyesuaian ini sebenarnya dibutuhkan secara cepat. Apalagi, pembahasan laporan penyesuaian sudah sering disinggung dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para pemerintah daerah. Kebijakan realokasi dan refocusing pun sudah diumumkan sejak April lalu.(humas)

Comments
Loading...