Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

5 Bulan, Ada 164 Permohonan Izin

0 321

TANJUNG SELOR – Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tetap berjalan. Kendati demikian, DPMPTSP Kaltara tetap menyarankan kepada seluruh pemohonya untuk bisa mengurus izin secara online dari rumah, menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) dan Pesona.

“Dalam proses pelayalanan, ruang kantor rutin disterilkan dengan cairan disinfektan. Membuka jendela ruangan, meminimalkan penggunaan AC, serta menjaga jarak kontak fisik minimal 2 meter sesuai standar WHO,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kaltara Faisal Syabaruddin, Jumat (29/5) lalu.

Sejauh ini, terdapat 164 permohon perizinan yang masuk pada DPMPTSP Provinsi Kaltara. Izin itu, terbagi dalam beberapa jenis. Di antaranya perizinan bidang sosial, perhubungan, pertanian, perikanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, koperasi usaha kecil dan menegah, lingkungan dan kehutanan. Permohonan perizinan didominasi oleh bidang kelautan dan perikanan. Kemudian sektor perhubungan, lalu energi dan sumber daya mineral, jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai data dari sistem layanan Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara(PESONA), per 31 Mei 2020, total ada 164 permohonan izin yang masuk. Dimana 128 izin telah selesai, 4 izin ditolak dan sebanyak 32 izin masih dalam proses.(humas)

Comments
Loading...