Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Gubernur Tegaskan, Pemprov Tidak Ingin Melanggar Hukum

Teken PKS dengan Kejati Kaltim dan Nota Kesepakatan bersama BPKP Kaltara

0 309

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mewakili Pemerintah Provinsi Kaltara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Deden Riki Hayatul Firman tentang Penyelamatan Asetdan Penerimaan Negara/Daerah. Pada kesempatan sama, Gubernur juga menandatangani nota kesepakatan antaraPemprov Kaltara dengan Kajati Kaltim dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanProvinsi Kaltara R Bimo Gunung Abdulkadir tentangPendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Kaltara.

Pada acara penandatanganan yang berlangsung di KartanegaraRoom Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Senin (20/7) pagi, Gubernur menyampaikan 3 hal yang harus dihindari seorangaparatur negara sehingga tidak bermasalah dengan hukum dalammelaksanakan tanggungjawabnya tersebut. “Dalam pengalamansaya sebagai ASN, paling tidak ada 3 hal yang harus dilakukandan hindari agar tidak menghadapi masalah hukum dalamperjalanan karirnya. Pertama, tidak melakukan penyelewengandalam proses pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan surveiKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), permasalahan hukumyang dialami aparatur negara itu, sekitar 60 persen lebih akibatpengadaan barang dan jasa,” kata Gubernur.

Kedua, dalam hal pengelolaan aset dan penerimaan daerah. Ranah ini sangat rentan terjadinya penyelewengan apabila kitamenatakelola keuangan dan aset dengan baik. Dan, ketiga, adalah penyalahgunaan jabatan. “Ini berkaitan dengan masalahmental dan pelanggaran sumpah jabatan,” jelas Irianto.

Untuk menghindari ke-3 masalah itu, harus diawali dari niat dan tekad. “Inilah yang saya lakukan dan terapkan di PemprovKaltara. Berbagai apresiasi diperoleh juga berkat upaya itu. Salah satunya, mulai 2014-2019, Pemprov Kaltara berhasilmeraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas LHP LKPD dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tak lupa, keberhasilanitu juga berkat dukungan dari BPKP Kaltara tentunya,” urainya.

Dari semua itu, Irianto juga menegaskan bahwa permasalahanyang patut diatasi saat ini, adalah penatakelolaan neraca aset. “Kita patut bersyukur karena hari ini, Kejati mau melakukanpendampingan dan pengawasan terhadap proses penyelamatanaset dan penerimaan negara/daerah. Jadi, apapun yang direkomendasikan atau disarankan Kejati Kaltim harusditindaklanjuti dengan baik,” tuturnya.

Gubernur berharap kerjasama dengan Kejati Kaltim ini, mampumeningkatkan kualitas administrasi pencatatan juga kualitaspembangunan di Kaltara. “Dengan aset yang tercatat secara jelasdan detail akan membantu Pemprov Kaltara menentukanlangkah dan program pembangunan selanjutnya,” ungkapGubernur.

Harus dipahami, program pembangunan yang dilakukanPemprov Kaltara dalam 7 tahun belakangan ini sangat terpautdengan aset vital. Seperti, jaringan jalan, bangunan sekolah, pelabuhan, pengadaan lahan, peralatan mesin, aset tetap lainnya, termasuk konstruksi dalam pengerjaan dan lainnya. “Dari itulah, Pemprov harus memiliki landasan hukum terhadap kepemilikanaset tersebut. Dan, tentunya Pemprov tak ingin mendapatkanpermasalahan hukum di kemudian hari,” ucap Irianto.

Adapun nilai perolehan aset tetap Provinsi Kaltara berdasarkanneraca per 31 Desember 2019 (audited BPK RI), adalah Rp7.516.894.123.344,25. “Terhadap aset-aset itu, Pemprov Kaltara sudah melakukan pengamanan hukum. Semisal dengan sertifikatuntuk aset tanah dan lainnya,” jelas Gubernur.

Dalam hal penyelamatan penerimaan daerah sendiri, PemprovKaltara intensif membangun koordinasi dengan tim koordinasidan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK RI. “Tim Korsupgah KPK RI berpandangan, optimalisasi pendapatandaerah perlu terus didukung dengan aplikasi online atau tax online system. Dan, Pemprov Kaltara sudah memenuhinya,”papar Irianto.

Dijelaskan Gubernur, Pemprov Kaltara mulai menarik pajak dan retribusi secara mandiri pada 2017. Awalnya, sebagian pajakmaupun retribusi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) masihtergabung dengan Kaltim. Lalu, pada 2016 Provinsi Kaltara melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016, tentang PajakDaerah. “Catatan pajak dan retribusi untuk 2018 sudah terdata dengan sistem aplikasi. Bahkan, Pemprov Kaltara dan Bankaltimtara melakukan pembayaran non tunai. Pada 2018 juga diterapkan e-Samsat, dilanjutkan pada 2019 menerapkanintegrasi data wajib pajak dengan NIK (Nomor IndukKependudukan) dan lainnya,” tutur Gubernur.

Dari segi perbankan, Pemprov Kaltara melakukan penyertaanmodal ke Bankaltimtara yang dilandasi niat baik bagi masa depan Kaltara. “Pemprov harus menjadi pemegang saham di Bankaltimtara, karena ini menjadi investasi jangka panjang dan cukup terbukti menguntungkan daerah. Bankaltimtara juga mempunyai kinerja cukup baik dari evaluasi OJK (Otoritas JasaKeuangan) dan audit dari akuntan publik,” ulas Irianto.

“Intinya, Pemprov Kaltara tidak ingin melanggar hukum. Pendapatan penerimaan daerah juga akan disampaikan secaratransparan. Untuk deposito di bank lain, perlu dipahami yakniuntuk membantu bank tersebut agar berkembang di Kaltara. Bunga deposito tersebut dimasukkan kedalam kas daerah, dan sudah dikonsultasikan kepada tim Korsupgah KPK juga diauditBPK,” timpal Gubernur.(humas)

Comments
Loading...