Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Rapatkan Barisan untuk Pilkada Aman Covid-19

Forkopimda dan Penyelenggara Bahas Langkah Pencegahan dan Deteksi Penyebaran Covid-19

0 284

TANJUNG SELOR Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 dalam rangka Suksesi Pilkada Serentak Tahun 2020 Aman Covid-19 digelar Pemprov Kalimantan Utara, Selasa (22/9) di gedung gabungan dinas (Gadis) PemprovKaltara.

Dalam kegiatan tersebut hadir Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, unsur Forkopimda antara lain Danrem 092/Maharajalila, Dirbinmas Polda Kaltara, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, serta bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Udin Hianggio-Undunsyah. Termasuk juga secara virtual bergabung jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, dan sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati. Juga bergabung perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Rakor ini dilaksanakan sesuai Surat Mendagri Nomor 440 tanggal 14 September 2020. Rapat koordinasi ini sejatinya dilaksanakan paling lambat tanggal 18 September. Tetapi banyaknya kegiatan undangan dari kementerian, maka atas seizin Kemendagri juga, beberapa provinsi seperti Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan lainnya menyelenggarakannya di akhir-akhir ini,kata Gubernur mengawali pembukaan rakor.

Ia menegaskan, rakor ini adalah kewajiban. Daerah yang akan melaksanakan pilkada diinstruksikan menyelenggarakannya. Sekaligus sebagai wujud komitmen menjalankan Instruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19. Sekaligus menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perkada Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.

Dalam rakor ini, semua pihak berkomitmen untuk mensosialisasikan dan menjalankan beberapa peraturan perundang-undangan kepemiluan seperti Peraturan KPU (PKPU) No.10/2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Termasuk juga menjalankan Peraturan Bawaslu No. 4/2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Disini kita bahas langkah pencegahan dan deteksi kerawanan penularan Covid-19. Aparat juga melakukan koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan, sebutnya.

Saya kemarin lewat di Jalan Sabanar Lama, Alhamdulillah jajaran Pemda dan TNI/Polri sudah melaksanakan Instsuksi Presiden dan Mendagri. Memang masih dalam bentuk persuasif atau tidak represif. Hanya diberi peringatan. Tetapi di beberapa daerah sudah dilakukan tindakan tegas karena penularannya masih tinggi dan meningkat tajam seperti provinsi di Jawa dan kabupaten/kota yang zona merah. Sanksinya berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, diperkejakan di rumah panti jompo. Juga sanksi perdata yang dijatuhkan Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu, imbuhnya.

Hasil rakor ini akan dilaporkan secara tertulis kepada Mendagri. Dan Mendagri selanjutnya akan melaporkan ke Presiden.Gubernur menginformasikan, dua hari terakhir berkembang informasi hoaks seolah-olah Pilkada Serentak ditunda. Kata Irianto, Presiden Jokowi sudah menegaskan, menolak penundaan Pilkada Serentak. Dan pada 21 September 2020 telah dilaksanakan rapar dengar pendapat antara Mendagri, Komisi II DPR RI  KPU, Bawaslu, dan DKPP yang hasil kesimpulan rapat itu secaragaris besarnya menyepakati pilkada serentak tetap dilanjutkan dengan disiplin dan sanksi hukum pelaggar protokol kesehatan.

Dalam rapat itu juga disimpulkan agar KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Serta beberapa kesimpulan lainnya secara khusus ditekankan pada pengaturan lima hal. Secara rinci yaitu melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain; Mendorong terjadinya kampanye melalui daring; Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye, bebernya.

Pemerintah dan penyelenggara juga meminta penjelasan rinci dan terukur kepada Satgas Covid-19 tentang status zona resiko pada setiap daerah pada daerah yang menggelarpilkada.

Kabar baik, posisi tertinggi nasional kasus konfirmasi positif yang sembuh, Kaltara masuk tiga besar nasional di bawah Sulawesi Utara dan Gorontalo, diukur dari akumulasi kasus yang positif. Namun jumlah kasus yang telah mencapai 503 secara akumulatif, perlu kesiapsiagaan semua pihak untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apalagi menjelang masa kampanye pilkada dan pemungutan suara.

Lonjakan tertinggi terjadi di Kota Tarakan, kemudian di Malinau, disusul Bulungan. Bulungan ini termasuk melonjak cepat dalam dua pekan terakhir, ujarnya.

Terhadap Peraturan Gubenur No. 33/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, sejauh ini kata Gubernur sosialisasikan. Namun segera akan diimplementasikan. Karena baru kemarin kita mendapatkan hasil evaluasi dan persetujuan dari Mendagri untuk penetapan Peraturan Gubernur tersebut, tutupnya.(humas)

 

Comments
Loading...