Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
Pandemi, Dinsos Salurkan 809 Paket Sembako untuk 30.534 KK
TANJUNG SELOR – Selain program dari kementerian untuk mengentaskan kemiskinan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Sosial (Dinsos) berupaya mencari cara lain untuk mengentaskan kemiskinan yang terdapat di Kaltara di masa pandemicini.
Peran Pemprov dalam beberapa tahun terakhir dinilai sangat tepat dalam menangani masalah kesenjangan sosial dan berhasil menekan angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Salah satunya adalah kerjasama antara Dinsos Kaltara dan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN) tentang pengembangan kelompok usaha bersama (KUBE) di SP (Satuan Permukiman) 7. KUBE di SP 7 ini mengembangkan budidaya tanamanan cabai dan lombok.
Untuk program penanganan PMKS ini, pendanaannya dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial (Kemensos) yang dianggarkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksana Anggara (DPA) Dinsos Kaltara tahun ini.
Bantuan yang diberikan kepada PMKS adalah berupa bantuan paket sembako. “Bantuan yang telah dibagikan selama pandemi ini adalah sekitar 809 paketsembako per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bernilai Rp 200.000 dan penerimanya ditargetkan masyarakat yang belum tercover oleh bantuan lainnya baik dari pusat maupun daerah,” tutur Kepala Dinsos Kaltara, Heri Rudiyono.
Program pembagian sembako ini diserahkan ke seluruh kabupaten dan kota di Kaltara. Yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung dengan jumlah KPM sebanyak 30.534Kepala Keluarga (KK). “Masing-masing KPM ini menerima sejumlah uang yang disalurkan melalui Kartu Sembako. Jadi, uangnya harus dibelanjakan berupa sembako ke agen yang sudah ditunjuk,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kartu Sembako ini dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada KPM. Pendaftaran peserta KPM sendiri dilakukan oleh Kemensos, kemudian akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran yang telah ditentukan.(humas)