Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

M Akui Penganiayaan Terhadap dirinya Hoaks, Kuasa Hukum HSB : Klien Kami Terbukti Tak Bersalah

0 165
fd6c05b0 9731 4cf4 a9df 65a19728eeed
Syafruddin selaku Kuasa Hukum HSB saat di Wawancarai Awak Media

 

TARAKAN – Kasus Dugaan penganiayaan yang dialami Oknum Wartawan dari Oknum anggota Polairud Polda Kaltara menemui babak baru.

Dugaan penganiayaan yang dialami wartawan inisial M yang dilakukan Oknum Polisi inisial HSB menemui titik terang.

M secara terbuka melalui video klarifikasi yang beredar tertanggal Senin, 11 April 2022 memberikan pernyataan bahwa laporan yang dibuat olehnya di Mabes Polri beserta pernyataannya di sejumlah media online tidak benar adanya.

Berikut pernyataan M yang dikutip dari video berdurasi 43 menit tersebut ;
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pada hari ini Senin 11 April 2022, saya Mahmudi Noer dengan ini menyatakan bahwa apa yang dimuat atau diberitakan di beberapa media online di Kaltara terkait adanya pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polairud Kaltara berinisial HSB terhadap diri saya adalah tidak benar atau bohong,” Ujarnya.

Dalam video tersebut M mengutarakan jika semua yang berkaitan dengan pemberitaan dan laporan penganiayaan yang dituduhkan terhadap HSB merupakan hasil rekayasa dirinya.

Kendati demikian, dalam video klarifikasi tersebut M tidak merinci apa motif sebenarnya tuduhan yang dirinya lemparkan terhadap HSB.

Sementara itu, HSB melalui Kuasa Hukumnya Syafrudin menegaskan jika video klarifikasi tersebut menjadi salah satu bukti jika kliennya tidak bersalah.

Bahkan selain video klarifikasi, hal ini juga dikuatkan dengan pelaporan M ke Propam Polda Kaltara tentang ketidakbenaran penganiayaan HSB terhadap M.

“Dengan munculnya video pernyataan dari saudara M serta surat yang ditujukan M ke Propam tanggal 11 April kemarin bahwa pemberitaan itu tidak benar, maka sudah jelas bahwa klien kami bersih dari tuduhan itu,” Ujar Syafruddin saat diwawancarai awak media Minggu (17/04/2022) malam.

“Kemudian kita masih menunggu etikad baiknya secara kemanusian untuk ketemu langsung dengan kami atau HSB. Namun pada prinsipnya klien kami sudah memberikan maaf kepada M, meskipun nantinya tidak sempat ketemu M karena kesibukannya. Tapi sudah ada pernyataan resmi baik melalui surat tersebut maupun video dari M,” Tuturnya.

Laporan balik yang dilayangkan kuasa hukum HSB di Polres Tarakan beberapa waktu lalu juga rencananya akan dicabut.

Kendati demikian, Syafruddin mengungkapkan kasus ini bakal memasuki babak baru. Yaitu pihaknya berencana melakukan pelaporan terhadap sejumlah media yang sempat menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus tersebut.

Hal itu dinilai fatal sebab terkait pemulihan nama baik kliennya yang terlanjur dituduhkan pada pemberitaan di sejumlah media yang dianggap tak melalui konfirmasi terhadap HSB atas dugaan kasus yang menimpanya.

Karena itu pihaknya meminta kepada media atau perusahaan pers yang sebelumnya memberitakan informasi penganiayaan tersebut, agar segera memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi.

“Setelah munculnya video tersebut, artinya media yang pernah memberitakan masalah itu juga harus bertanggungjawab. Karena menyangkut Undang-Undang ITE, yaitu ikut menyebarluaskan berita yang tidak benar atau hoaks,” Tuturnya.

“Tapi tergantung terhadap pihak-pihak yang dirugikan, terutama HSB. Artinya kalau memang klien kami atau ada pihak-pihak yang keberatan terhadap apa yang disebarkan itu, kemungkinan kami juga laporkan, baik media online maupun perorangan. Ini upaya kami untuk pemulihan nama baik,” Sambung Syafruddin.

Syafrudin juga menyayangkan, perusahaan pers yang berbadan hukum semestinya mentaati kode etik jurnalistik dan UU Pers yang berlaku di negeri ini.

“Media itu harusnya netral dan menempatkan kasus ini secara professional, jangan digiring ke politik, karena tidak ada kepentingan politik. Tapi kalau begini kondisinya kita curiga,” Tandasnya. (DS)

Comments
Loading...