Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
RajawaliKaltara.com, Bulungan – Pada Kamis malam (9/11), Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H Zainal A Paliwang, SH., M.Hum, resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara di Ruang Rapat Kantor Gubernur.
Tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tanggal 29 September 2023, penandatanganan NPHD ini menetapkan pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Gubernur menyatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Kaltara Tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), KPU, dan Bawaslu Provinsi Kaltara.
Pertama, pencairan sebesar 40% atau Rp. 51.211.742.320 dialokasikan untuk KPU Kaltara dan Rp. 9.489.248.800 untuk Bawaslu Kaltara. Tahap kedua akan dicairkan melalui APBD Tahun 2024, sebesar 60% atau 76.817.613.480 untuk KPU Kaltara dan 14.233.873.200 untuk Bawaslu Kaltara.
Gubernur menekankan pentingnya pelaksanaan pilkada untuk menjaga kelancaran demokrasi, khususnya di Kaltara.