Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Disiapkan sebagai Salah Satu Saksi dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Iptu M.K, Hasbudi Dipastikan Hadir Melalui Zoom Meeting

0 240

RajawaliKaltara.com, Tarakan – Sesuai dengan nomor surat R/5491/XI/HUK.12.10./2023/Divpropam, Hal panggilan Saksi Dalam sidang Komisi kode Etik Polri yang di tandatangani oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H Selaku Kadivpropam Polri, memanggil Saudara Hasbudi untuk memberikan keterangan sebagai saksi melalui Zoom meeting dalam. Pelaksanaan sidang komisi kode etik polri atas nama terduga pelanggaran Iptu Muhammad Khumaidi dengan jabatan pama yanma Polri.

Ada beberapa Point yang turut dilanggar oleh mantan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut diantara nya.

Terduga melanggar saat menjabat sebagai Satreskrim Pores Bulungan pada saat itu ia telah menerima berupa uang dari Briptu Hasbudi sejumlah (Rp 5.000.000) Lima Juta Rupiah Setiap bulan nya terhitung sejak bulan Mei 2021 hingga bulan Mei 2022 tujuan yang tersebut untuk mengamankan atau Membengkengi usaha milik nya tersebut agak tidak ditindak oleh Polres Bulungan.

Selanjutnya terduga pelanggaran saat menjabat sebagai Kasatreskrim polres Bulungan telah menerima uang dari saudara Albert Susastra sindoro selaku Trasnportier BBM sebesar (Rp 20.000.000) dua puluh Juta rupiah setiap bulan nya terhitung sejak bulan Januari s/d Desember 2022 namun uang tersebut bertujuan untuk mengamankan usaha Transporter BBM agar tidak masuk dalam penindakan hukum polres Bulungan.

Tak hanya itu terduga pelanggaran juga dilakukan saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan telah menerima uang sebesar (Rp 25.000.000) Dua Puluh lima Juta rupiah dari saudara Andi Hamid alias Ami selaku pengusaha kayu di Tarakan pada akhir bulan Februari 2023 namun uang tersebut tidak langsung diterima oleh terduga pelanggaran melain diamankan oleh Ibda Febri Fatahillah selaku Kanit Tipidter polres Tarakan uang tersebut bertujuan untuk mengamankan usaha kayu milik Ami tersebut agar tidak dilakukan penindakan Hukum Oleh Polres Tarakan.

Hasbudi mengaku siap memberikan keterangan nya kepada pihak Kadivpropam atas tidakan pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu M Khumaidi terhadap pelanggaran Kode Etik sebagai anggota Polri.

Comments
Loading...