Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Hasan Basri Sampaikan Masalah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Di sidang Paripurna DPD RI

0 190

 

FB IMG 1673262660034
Hasan Basri Menyampaikan Aspirasi Terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Didepan Pimpinan dan Anggota DPD RI,Senin (09/01/23). Sumber Gambar : Staff Admin

Rajawalikaltara.com,JAKARTA– Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin (9/01), siang.

Sidang Paripurna diselenggarakan secara fisik, dengan mengagendakan 3 pembahasan yaitu Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023;, Pidato Pembukaan pada Awal Masa Sidang III DPD RI Tahun Sidang 2022-2023;, dan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan.

Sidang Paripurna dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

Dalam sidang paripurna, anggota Komite III DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menyampaikan beberapa aspirasi serta rekomendasi terkait pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

“melalui sidang ini kami telah melaksanakan tiga agenda prioritas utama yaitu Inventarisasi Materi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak;, Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2019 khususnya terkait dengan Umrah;, dan Inventarisasi Penguatan Kelembagaan BPOM dalam melaksanakan Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan,” Kata Senator asal Kalimantan Utara.

Melalui kesempatan yang sama, Senator muda asal Kalimantan Utara, Hasan Basri Memberikan apresiasi atas gagasan dan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Namun demikian, ia (Hasan Basri) meminta agar RUU tersebut lebih mengatur kepada hal-hal yang substantif dan dibutuhkan terkait dengan kesehatan ibu dan anak, sehingga tidak perlu melebar kepada hal lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

 

“Kami mengapresiasi, namun kita harus betul-betul mencermati dan mengikuti terhadap ketentuan undang-undang yang baru kita revisi yaitu salah satunya adalah undang-undang itu diundangkan harus dapat dilaksanakan,” Ucap Hasan Basri.

Mengenai Inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2019 khususnya terkait dengan Umroh, Hasan Basri menyampaikan tahun 2022 di Kalimantan Utara, pendaftar ibadah umroh mengalami kenaikan 900 pendaftar dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun ditengah lonjakan yang terjadi, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat agar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah daerah dan travel mengenai penetapan standar harga yang terjadi di Kalimantan Utara. Karena berdasarkan aspirasi yang diterima, jumlah tarif yang ditetapkan beraneka ragam.

 

“perlu dibuat pedoman dan standar mengenai pelayanan jamaah umroh, salah satu diantara adalah menyangkut pembinaan, perlindungan, dan pelayanan,” kata Hasan Basri.

 

Terkait dengan Inventarisasi materi penguatan kelembagaan BPOM dalam melakukan fungsi pengawasan obat dan makanan, sebagai wilayah perbatasan yang berpotensi sebagai pintu masuk produk ilegal.

Hasan Basri yang akrab disapa HB merekomendasikan beberapa langkah strategis untuk mewujudkan peran penguatan kelembagaan.

“rekomendasikan yang kami berikan kepada Pemerintah Pusat, diperlukan sinergritas untuk membentuk peta rawan khusus yang menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi peredaran obat dan makanan;, melakukan pengawasan post market dengan cara monitoring label beredar disertai pengawasan;, melaksanakan operasi Opson yang bekerjasama dengan lintas sektor;, dan lain sebagainya,” kata Hasan Basri.

 

Di Akhir laporan Hasan Basri menyampaikan, dengan adanya rekomendasi ini perlu mendapat perhatian dan dorongan dari semua pihak khususnya kementerian terkait agar dapat segera diselesaikan sebagai sarana elektrifikasi di Kaltara. (Admin)

Comments
Loading...