Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Tok!, DPT Tarakan 169.702, Ini Tahapan Selanjutnya Untuk Pileg dan Pilpres 2024

0 333

RajawaliKaltara.com, Tarakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan melaksanakan kegiatan penetapan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024, pada Rabu (21/06/23) siang di Ruang Rapat kantor KPU Tarakan.

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh ketua KPU Tarakan Nasruddin dan anggota, serta dihadiri bawaslu, panwascam, PPPK, dan peserta Partai politik (Parpol) pemilu 2024.

KPU Kota menetapkan DPT Pemilu 2024 tingkat Kota Tarakan secara resmi sejumlah 169.702 orang. Dengan rincian data pemilih perempuan berjumlah 82.606 orang dan laki-laki sebanyak 87.096 orang.

Data tersebut dari 4 kecamatan, 20 kelurahan, dan 682 TPS di tingkat Kota Tarakan yang langsung disaksikan oleh partai politik.

terdiri dari Tarakan Barat : 239 TPS, Tarakan Tengah : 194 TPS, Tarakan Timur : 163 TPS dan Tarakan Utara : 86 TPS.

“Hari ini kita telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Kota Tarakan total nya sudah kita plenokan sebanyak 169.702 Pemilih,” ujar Ketua KPU Nasruddin, usai kegiatan.

Jumlah DPT tersebut mengalami penurunan dibandingkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya.

“Kalau kita berkaca dari Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Sebelum itu kan berkurang DPS kemarin itu berjumlah 170.676 lalu untuk Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yakni sejumlah 170.127 jadi berkurang menjadi 169.702 yang sudah kita tetapkan”, Disingung soal penyebab tersebut Nasruddin menambahkan.

“Yang jelas Tidak memenuhi syarat, ada juga yang meninggal dunia namun ada juga masukan dari masyarakat Serta Bawaslu terkait hal itu sehingga kami coret jika memang tidak memenuhi syarat “, Pungkas Nasruddin.

Setelah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pihak KPU akan melaksanakan Rapat Koordinasi terkait keperluan logistik.

“Biasa nya setelah penetapan DPT itu adalah tahapan nya logistik karena dasar menentukan logistik itu ada di jumlah DPT nya”, Pungkas nya.

untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

Nasruddin menyebut hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu. Surat suara, lanjut dia, masih sama seperti di 2019.

“Jadi masyarakat nanti itu akan membawa 5 Surat suara yang terdiri dar pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPD/DPR RI, anggota DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota” kata Ketua KPU, Rabu (21/06/23) Siang.

 

Comments
Loading...