Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

IPW Tagih Janji Kapolri Usut Tuntas Kasus Pemerasan Pengusaha BBM, IPW : Kapolres Tarakan Cukup Terbukti Lakukan Pelanggaran

0 290

RajawaliKaltara.com, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan anggotanya yang melakukan pelanggaran. Namun, yang terjadi di Kaltara, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar S.I.K, SH tetap dipertahankan kendati Paminal Polri sudah menyatakan cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Hal ini, tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam (SP2HP2) karenanya IPW mendesak Kapolri bertindak mencopot Kapolres Tarakan dan memerintahkan secepatnya dilakukan sidang etik dan juga melakukan proses hukum pidananya.

IPW berharap Kapolri menegakkan marwah institusi dan tidak membiarkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Pasalnya, pada surat bernomor: B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tertanggal 19 Juni 2023 tersebut, Biro Paminal Polri menyimpulkan bahwa terhadap AKBP Ronaldo Maradona Siregar S.I.K, SH jabatan Kapolres Tarakan, Iptu MHD. Khomaini S.T.K, S.I.K jabatan Kasatreskrim Polres Tarakan dan personel yang berhubungan dengan perkara, ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri. Kasusnya, saat ini dilimpahkan ke Birowabprof Divpropam Polri.

images 6
Sugeng, Ketua IPW.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya, masih kata Sugeng, pernah membantah dirinya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam perkara BBM ilegal tersebut. Pernyataan itu, menurut Sugeng, salah satunya seperti yang ditayangkan detiksulsel.com, Rabu 26 April pukul pukul 16.24 WIB dengan judul, ‘Kapolda Kaltara Bantah Tudingan IPW Soal Dugaan Suap Rp1,7 M’. “Sementara bantahan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona tayang di detiksumut.com pada Rabu, 26 April 2023 pukul 20.43 WIB dengan judul, ‘Kapolres Tarakan Ungkap Fakta di Balik Tuduhan Pemerasan Pengusaha BBM’,” paparnya.

Namun, kata Sugeng lagi, kenyataan yang terjadi, penyelidikan Paminal Polri menyimpulkan bahwa Kapolres Tarakan cukup bukti melakukan pelanggaran. “Sementara untuk keterlibatan Kapolda Kaltara ditutup-tutupi, disembunyikan sebagai penyelamatan keterlibatan pemerasan atau suap dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 16 Februari 2023 atas kapal yang diduga mengambil BBM ilegal,” sesalnya.

Untuk itu, IPW yang menurut Sugeng sebagai mitra kritis Polri yang ingin membangun sosok Polri berintegritas, profesional dan mandiri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak tebang pilih melakukan pembersihan di internalnya. “Tetap melaksanakan janjinya ‘potong kepala ikan yang busuk’. Dengan begitu, kepercayaan publik yang sudah tinggi kepada Polri yang mengusung slogan ‘Polri Presisi’ dapat dipertahankan hingga masa mendatang,” tandasnya.

Comments
Loading...