Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Besok TPS 57 Karang Anyar Lakukan Pencoblosan Ulang, Segini Jumlah DPT nya

0 213

Rajawalikaltara.com,Tarakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah mengambil keputusan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 57 Kelurahan Karang Anyar. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, setelah melakukan kajian menyeluruh.

Sebelumnya, KPU Tarakan mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan untuk PSU di tiga TPS. Namun, setelah evaluasi, hanya TPS 57 yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria penggelaran PSU melibatkan pembukaan kotak suara di luar TPS dan pemungutan suara sesuai aturan. Pemilih juga tidak diperbolehkan mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda. Nasruddin menjelaskan bahwa di TPS 57, terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda, menjadikan PSU diperlukan.

Pemungutan suara ulang di TPS 57 Karang Anyar dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis (22/4/24) KPU Tarakan sedang mempersiapkan pendistribusian formulir C pemberitahuan dan logistik untuk PSU. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 274 pemilih, KPU memastikan bahwa hasil pemilihan sebelumnya di TPS tersebut akan dinyatakan batal.

Comments
Loading...