Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Kunjungi Imigrasi Tarakan: Fokus pada Pengamanan Keimigrasian dan Pelayanan yang Berkualitas

0 36

 

 

Tarakan – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim datangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Selasa (14/05/2024). Kedatangannya dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya di sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Silmy didampingi oleh Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya, Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Said Noviansyah, dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario, Silmy melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas-fasilitas layanan publik dan perkantoran yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan paspor dan izin tinggal. Ia juga berkesempatan memberikan penguatan kepada jajaran pegawai.

Andi Mario menjelaskan kondisi terkini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, diantaranya perkembangan fasilitas yang semakin baik, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah melebihi target yang ditetapkan, serta kendala-kendala yang dihadapi, seperti kurangnya pegawai dan kurangnya beberapa sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian.

Andi Mario pun melaporkan bahwa sejak bulan Februari 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan telah melaksanakan kebijakan terkait pelayanan penerbitan paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi. Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024 ini menetapkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan sebagai salah satu dari 126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke yang melayani pengurusan paspor elektronik.

Dalam penguatan yang diberikan, Silmy memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang sudah optimal maupun dalam menjaga perbatasan.

“Berdasarkan pemaparan Pak Kakanim tadi, saya apresiasi tinggi setelah melihat kondisi sarana pelayanan before dan after melalui foto yang ditampilkan. Ini menunjukkan adanya peningkatan, ada perubahan positif yang terjadi di Kantor ini,” ungkap Silmy.

Silmy menekankan untuk tetap meningkatkan kualitas sarana prasarana karena akan berimbas pada kualitas pelayanan yang semakin baik. Terkait kendala yang disampaikan, ia mengungkapkan dukungannya untuk memenuhi segala kebutuhan dalam rangka penyempurnaan kualitas pelayanan ke depannya.

Selain itu, Silmy juga menekankan pentingnya penguatan operasi intelijen dan pengawasan keimigrasian. “Saat ini orang-orang semakin banyak menggunakan digitalisasi layanan keimigrasian, baik itu WNI maupun WNA. Hal ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat, operasi intelijen dan pengawasan imigrasi harus diperkuat!” pungkas Silmy.

Kunjungan dan penguatan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi ini untuk memastikan pengoptimalan tugas dan fungsi Keimigrasian berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengelolaan pelayanan dan operasional yang lebih baik. (*)

Comments
Loading...