Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
Penetapan Caleg Terpilih Tarakan 2024 Tunggu Hasil Pleno KPU RI
TARAKAN – KPU Tarakan telah melakukan proses pelaporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil I Tarakan Tengah kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Utara. Penetapan caleg terpilih hasil PSU akan dilakukan setelah KPU Tarakan menerima surat keputusan dari KPU RI.
“Kami sudah melaporkan hasil PSU, mulai dari proses pemungutan suara sampai pleno berjenjang di Kecamatan dan Kota. Kami kirimkan laporan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltara,” terang Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, melalui anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi.
Asriadi menambahkan, proses pleno penetapan caleg terpilih hasil PSU akan dilakukan secara serentak. KPU RI melakukan pleno penetapan kepada daerah di Indonesia yang melaksanakan PSU. “Semuanya akan dilakukan serentak, sehingga kami saat ini masih menunggu hasilnya,” imbuh dia.
Sementara itu untuk proses penetapan caleg terpilih secara keseluruhan untuk DPRD Tarakan, dilakukan setelah KPU Tarakan menerima hasil pleno caleg PSU dari KPU RI.
“Kami sudah selesai melaksanakan seluruh tahapan PSU sesuai juknis 45 hari. Untuk penetapan Caleg terpilih Tarakan akan dilaksanakan setelah kami menerima hasil pleno caleg terpilih PSU dari KPU RI,” ujar Asriadi.
KPU Tarakan juga telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait belum disampaikannya salinan keputusan Caleg terpilih kepada Pj Wali Kota Tarakan.
“Surat juga ditembuskan kepada Bawaslu Tarakan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan dan Kesbangpol Tarakan. Isi suratnya adalah bahwa KPU Tarakan sampai saat ini belum melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Tarakan karena menunggu jadwal dari KPU RI,” pungkasnya. (*)