Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di empat Kecamatan yang ada di Bumi Paguntaka, total sebanyak 319 orang, Minggu (3/11/2024).
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, A.Muh.Saifullah mengatakan setelah dilantik PTPS akan mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek). Bimtek dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada PTPS terkait dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya, sehingga dapat bekerja sesuai dengan Tupoksi pada hari Pencoblosan nanti.
“Selanjutnya akan diberikan arahan dan penjelasan terkait Modul PTPS. setelah itu dilanjutkan Bimtek oleh Panwascam,”Ungkapnya. Lanjut Saifullah, masa kerja PTPS adalah 30 hari kedepan sejak dilatik.
“Meskipun memang efektif turun kelapangan pada saat menjelang masa tenang, hingga pergeseran surat suara dari TPS ke Kelurahan,”tuturnya. Adapun 319 PTPS yang dilantik di empat Kecamatan tersebut. Terbanyak ada diKecamatan Tarakan Barat 109, disusul Tarakan Tengah 90, Tarakan Timur 76 dan Tarakan Utara 44.
Menurutnya, seluruh PTPS yang dilantik hari ini merupakan orang-orang pilian, sebab telah melalui rekrutmen yang sangat ketat. Mereka juga telah memenuhi persyaratan rekrutmen bagi pendaftar PTPS Pilkada Tarakan dengan berusia minimal 21 Tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir, tidak pernah dipidana lebih dari lima tahun, selain itu tidak menduduki jabatab politik, jabatan pemerintahan, BUMN, BUMD selama melaksanakan tugas sebagai PTPS.
Menurutnya, petugas PTPS menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan surat suara, Selain itu mereka dapat menyampaikan keberatan di TPS pada proses pemungutan dan Penghitungan suara.
“Kepada PTPS yang telah dilantik, agar mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk melaksanakan pengawasan di hari pemungutan suara, jaga independensi sebagai pengawas pemilu,”tegasnya.
Dijelaskannya, independensi adalah sikap dan tindakan yang bebas dari pengaruh pihak lain, tidak tergantung dan tidak memihak.
Selain itu PTPS juga mempunyai tugas dan wewenang. Adapun tugas PTPS adalah melakukan persiapan terhadap proses pemungutan suara, melaksanakan proses pemungutan suara, melaksanakan proses perhitungan, mengerakan hasil perhitungan suara yang telah diperoleh dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sedangkan kewenangan PTPS adalah menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024, baik itu yang berkaitan dengan proses administrasi, pemungutan suara hingga perhitungan suara secara keseluruhan. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara, melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.