TARAKAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), bersama dengan Bawaslu Kota Tarakan juga menghadirkan Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, sebagai salah satu akademisi dalam pelaksanaan penguatan kelembagaan, Proyeksi stategis pengawasan dalam menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal.
Pada kegiatan tersebut, Prof. Yahya mengemukakan tiga poin penting. Yang Pertama, peran penting pengawasan Pemilu dalam menjaga Demokrasi. Yang kedua Putusan MK No.135/PUU/XXII/ 2024 membawa implikasi baru. Dan yang ketiga terkait Dinamika politik dan hukum pasca putusan oleh MK.
Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein selaku narasumber dari acara tersebut mengatakan bahwa terlepas dari efektif atau tidaknya keputusan MK 135 ini, memang dinilai dapat memberikan ruang pengawasan yang besar kepada Bawaslu.
Lainnya
“Hal ini karena Bawaslu tidak lagi mengawasi secara prosodural, tetapi juga bisa mengawasi secara subtansial, dalam mengawasi proses Pemilu kita,” bebernya.
Selain itu, Prof. Yahya juga merekomendasikan agar pelaksanaaanya dapat berjalan dengan efektif, pengembangan tersebut juga harus dibarengi dengan sumber daya yang ada di Bawaslu.
“Nantinya jika sumber daya di Bawaslu tidak bisa dijangkau, maka proses pengawasan juga aka menjadi problematika kedepannya,”ungkapnya.(*)