Bawaslu Kaltara Gelar Penguatan Kelembagaan, Terkait Putusan MK. Nomor 135 Tahun 2024

by

admin

Rajawalikaltara.com

TARAKAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) dan juga Bawaslu kota Tarakan melakukan diskusi terkait dengan penguatan kelembagaan proyeksi strategis pengawasan dalam menghadapi pemilu nasional dan lokal, yang diadakan di hotel duta, pada rabu, (17/9 25).

Acara itu juga hadiri langsung oleh Wakil Walikota Tarakan, ketua DPRD Tarakan, perwakilan polres Tarakan, Kejaksaan, dan beberapa instani lainnya, serta perwakilan mahasiswa.

Selain itu, pihak panitia juga menghadirkkan tiga narasumber seperti Rektor UBT Prof. Dr. yahya Ahmad Zein, staf ahli komisi 2 DPR RI, Afandi Lubis, dan anggota Bawaslu provinsi Kaltara Fdlyansyah.

Mengawali sambutan, anggota bawaslu kota Trakan, Johnson mengatakan jika putusan MK Nomor 135 tahun 2025, menjadi momentum penting yang memberikan arah baru bagi penyelenggaraan pemilu.

“Tentunya Bawaslu tidak akan tinggal diam,dan terus melakukan kajian serta pendidikan politik, karena hal ini penting untuk mengantisipasi potensi sengketa dan pelanggaran,” jelasnya.

Seementara itu, ketua Bawaslu provinsi Kaltara, Yakobus juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan pengawasan,

Dimana hal tersebut menurutnya, diskusi ini diharapkan menjadi masukan berharga untuk pembahasan undang-undang di komisi 2 DPR RI.

“Tentuhya Bawaslu memerlukan anggaran yang memadai untuk kegiatan di luar tahapan Pemilu. yaitu selama satu periode penuh atau lima tahun,” jelasnya.

Selain itu, Yakobus juga menambhakn jika putusan MK Nomor 104, telah memberikan kewenangan besar kepada Bawaslu, sehingga  bawaslu berwenang untuk memutus sengketa administrasi secara langsung, bukan hanya memberikan rekomendasi.

“Kita berharap Bawaslu ke depan diberikan wewenang untuk penindakan politik uang,  dengan adanya unsur kejaksaan dan kepolisian,Bawaslu bisa melakukan operasi tangkap tangan, jika ada bukti kuat,”tutupnya.(*)

Related Post

Tinggalkan komentar