Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

PETUGAS AVSEC LOLOSKAN SABU SEJAK 2010

0 834

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Pihak Bandara Juwata Tarakan kembali kecolongan terkait lolosnya narkotika jenis sabu. Diketahui, pria berinisial AR (48) yang juga bekerja sebagai Aviation Security (Avsec) diamankan pada Kamis (8/2) sekitar pukul 07.15 Wita di Bandara Sultan Aji Mahmud Sepinggan, Balikpapan dengan kepemilikan sabu dengan berat sekitar 1 kg.

Berdasarkan kronologisnya, pada Rabu (7/2) Dit Narkoba Polda Kaltim sudah mengintai kedatangan AR yang bertolak dari Tarakan dan diduga membawa sabu. Namun dari pemantauan petugas, penumpang yang dicurigai tidak ditemukan.

“Keesokan harinya (Kamis), anggota kami kembali lakukan pemantauan dan pelaku ini keluar di area loby kedatangan tengah,” ujar Direktur Satreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, sesaat sebelum mengantarkan AR kembali ke Balikpapan, Sabtu (9/2).

Lebih lanjut, kata dia, saat mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung mengamankan AR dan langsung memasukkan pelaku kedalam mobil. Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di temukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kg yang dililitkan di bagian perut pelaku. “Penyelidikan ini sudah lama dan kami dapat laporan dari masyarakat. Terbukti, narkoba itu keluar masuk disini (bandara). Sementara ini (AR) masih kurir (sabu),” ungkapnya.

Dari pantauan Rajawali Kaltara, pada Jumat (8/2), Dit Narkoba Polda Kaltim kembali ke Tarakan untuk mengejar si pemilik barang haram tersebut serta didampingi petugas Polres Tarakan. Namun, sekitar pukul 11.00 Wita (hari ini) kembali bertolak ke Balikpapan tanpa mengamankan pelaku lain.

Dijelaskan Kombes Pol, Akhmad Shaury, dugaan kepemilikan sabu dengan warga binaan masih terus diselidiki. Begitu juga dengan kerjasama antar petugas Avsec masih akan dikembangkan kembali.

Menurut keterangan pelaku, sambung Akhmad Shaury, AR melakukan pengiriman sabu keluar Tarakan sejak tahun 2010. Diketahui juga, total sabu yang berhasil pelaku loloskan sebanyak 1 sampai 2 kg.

“Bukan hanya di Balikpapan dia kirim, bahkan sampai Sulawesi. Kalau untuk upahnya dia, lumayan besar. Untuk pasal yang dikenakan 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkas pria berpangkat melati tiga ini.(rk1)

Comments
Loading...