Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
Dilaporkan ke Polisi, Pengurus Partai Garuda Siap Penuhi Panggilan
TARAKAN, rajawalikaltara.com – Domisili Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Kota Tarakan disinyalir berada di aset milik PT Pertamina EP Tarakan, ternyata dipersoalkan. Tak hanya itu, PT Pertamina resmi sudah melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.
Menanggapi hal ini, Liaison Officer (LO) DPC Partai Garuda Tarakan, Muhammad Ami Sofian menyatakan menjadi kewenangan Ketua DPC, Heri Sendo. Ia menyampaikan, Heri yang merupakan pensiunan PT Pertamina saat ini sedang berada di Kota Manado dan sedang sakit.
“Kan verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU Tarakan) sudah dilengkapi. Lagipula domisili juga yang mengeluarkan adalah pejabat Kelurahan. Setahu saya engga perlu lagi ada surat tanah,” ujarnya saat ditemui, di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Minggu (25/2). Lebih lanjut, kata Sofian, permasalahan tersebut merupakan kewenangan pribadi Ketua DPC.
Sementara itu, Plt Ketua DPC Partai Garuda Tarakan, Syahriah mengaku tetap berpedoman dalam Undang-undang yang tidak menyebutkan bahwa sekretariat tidak diperbolehkan di dalam aset negara.
“Kan Sekretariat ini cuma sementara. Nanti tempat saya rencananya yang akan dipakai sekaligus revisi domisili,” katanya.
Dijelaskannya, kantor tersebut juga menjadi satu dengan rumah kediaman Ketua DPC Garuda. Ia juga mengakui ada urusan polisi yang menyeret ketua Partainya sebagai terlapor. “Saya juga nanti (besok), akan ke kantor polisi untuk berikan keterangan,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Taharman membenarkan adanya laporan dari PT Pertamina EP Tarakan terkait dugaan penyerobotan aset negara oleh pensiunan Pertamina (Ketua DPC Garuda).
“Kami masih dalami. Ini juga laporan sudah lama dan masih kami periksa lagi bagian internal Pertamina terkait asset sebelum menetapkan tersangka,” singkat IpdaTaharman.(rk1)