Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Disuruh Perlihatkan Barang Bukti, Residivis Ini Akhirnya di Dor

0 646

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kini berhasil dikuak oleh Unit Jatanras Polres Tarakan. Bukan hanya itu, kedua pelaku yang berinisial WZ dan MJ ini disinyalir juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Desember 2017 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Denny Mardiyanto menjelaskan, awalnya pelaku lain berinisial AN dilaporkan oleh korban yang bernama Eka. Laporan tersebut didasari oleh transaksi penarikan uang tunai. “Dari situ kami telusuri dan akhirnya menangkap AN di salah satu rumah di Kelurahan Karang Rejo jam setengah lima, Minggu kemarin. Ternyata AN juga mengaku, laptop yang dia gunakan adalah hasil curian yang dilakukan WZ,” ungkapnya saat ditemui, Senin (8/1).

Denny mengaku, setelah ditelusuri akhirnya pihaknya menangkap WZ di salah satu hotel di Jalan Kusuma Bangsa di waktu yang bersamaan. Lantas, WZ pun mengaku mencuri di rumah Eka yang berada di Jalan Slamet Riyadi RT 63 dengan cara merusak jendela dan membawa kabur 2 unit laptop, sepasang anting-anting dan HP milik korban pada 22 Desember lalu.

Tidak sampai disitu, WZ juga mengaku melakukan pencurian dengan salah satu rekannya, yakni MJ. Akan tetapi, MJ ternyata tengah berada di Tanjung Selor dan dipancing untuk bisa ke Tarakan. Ternyata MJ juga melancarkan aksinya memakai motor untuk melakukan pencurian di Jalan Flamboyan, Kelurahan Karang Anyar. “Pas dia (MJ) sampai di pelabuhan Tarakan langsung kami tangkap sekitar pukul 10.30 Wita (kemarin). Tapi pas disuruh lihatkan barang bukti MJ berusaha kabur dan akhirnya kami tembak di bagian kaki kanannya,” beber Ipda Denny.

Sampai saat ini, untuk pencurian dengan pemberatan yang dilakukan WZ dan MJ dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara, curanmor yang juga dilakukan AN bersama WZ dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. “Jadi WZ dan MJ ini residivis kasus curat dan narkotika. Kalau AN pernah terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” pungkas pria berpangkat balok satu ini.(xix)

Comments
Loading...