Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Pilkada Satu Putaran, TPS Tarakan Bertambah

0 862

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 rata-rata dilakukan hanya satu putaran. Terkecuali daerah khusus seperti Jakarta bisa terjadi dua putaran pemungutan suara. Di sisi lain, tempat pemungutan suara (TPS) di Tarakan pada tahun ini terbilang bertambah dari target sebanyak 300.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, pilkada serentak ini diakuinya hanya satu putaran terkecuali di DKI Jakarta. Jadi, siapapun peraih suara terbanyak, ditetapkan jadi calon yang terpilih menjadi Walikota Tarakan. “Sekarang tidak ada (putaran kedua). Walau beda satu suara bisa ditetapkan calon terpilih,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/1).

Lebih lanjut, kata Teguh, beda halnya jika ada gugatan bagi calon terpilih. Pada prinsipnya, pemilihan satu putaran ditetapkan KPU. Diketahui, putaran kedua dilakukan jika pemungutan suara putaran pertama tidak memenuhi 50 persen suara. “Kecuali ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyuruh pemungutan suara ulang, tetap hitungannya pemungutan suara ulang. Bukan putaran kedua. Itu juga hanya pada TPS yang ditetapkan MK,” ujar Teguh.

Di sisi lain, untuk jumlah TPS pada Pilkada 2015 diakui Teguh meningkat dengan Pilkada sekarang. Dari total sebelumnya hanya sebanyak 270 meningkat 298 TPS. Alasannya, dengan pertimbangan pertambahan jumlah penduduk serta membandingkan data dari Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) maka dianggap dibutuhkan penambahan TPS tersebut.

“Dari 800 (pemilih) di setiap TPS, kami juga pertimbangkan kondisi geografis, dari yang awalnya kami plotkan 300 TPS. Dalam arti memudahkan akses pemilih agar tidak jauh melakukan pemilihan suara dari kediamannya,” ungkap Teguh.

Dari data yang berhasil dikumpulkan, kata Teguh, TPS yang ditambah diantaranya di Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 106 TPS, Tarakan Tengah 89 TPS Tarakan Timur 68 TPS dan Tarakan Utara 35 TPS. Jika nanti berdasarkan pencocokan dan penelitian data pemilih bertambah, maka pihaknya hanya bisa menambah 2 TPS. “Insya Allah tidak bertambah (TPS),” tutur pria yang kerap mengenakan kacamata ini.(rk1)

Comments
Loading...