Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

DPRD Kaltara Siap Ketok 3 Perda

0 623

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali akan dipercepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kaltara. Hal ini ditunjukkan dengan uji publik Raperda pada PT Migas Kaltara Jaya, PT Benuanta Kaltara Jaya dan Pelayanan Satu Pintu di Kaltara.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Marten Sablon menyampaikan, pembahasan tersebut sebelumnya sudah dibahas internal panitia khusus (pansus). “Kami sudah berkonsultasi juga dengan biro hukum, ekonomi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya usai pembahasan Raperda tersebut, di hotel Tarakan Plaza, Senin (22/1).

Lebih lanjut, kata Marten, nantinya akan disampaikan sebelum Perda disahkan. Bukan hanya berkoordinasi dengan internal Pemprov Kaltara, dukungan dinas terkait dan tokoh masyarakat dianggap penting untuk pembentukan Perda tersebut.

Dirinya juga menjelaskan, terkait perda pelayanan satu pintu dianggap penting untuk masyarakat serta pengusaha termasuk pelayanan publik di pemerintahan dan rumah sakit. “Begitu juga dengan investor, agar bisa dimudahkan mengurus izin. Kita kan perlu investor yang masuk ke daerah,” harapnya.

Menurut Marten, tujuan lainnya adalah agar usaha yang ada di Kaltara semakin berkembang. Setelah dilaksanakannya uji publik ini, pihaknya menargetkan pada 25 Januari 2018 mendatang, sudah dapat disahkan menjadi Perda. Akan tetapi, untuk PT Migas Kaltara Jaya, masih meminta satu kali kesempatan untuk berkonsultasi dengan Kemendagri terjadi masalah penyertaan modal orang luar. “Nah, setelah itu, kita targetkan 25 Januari disahkan kalau tidak ada halangan,” tegas Marten.

Sementara itu, Wakil Gubernur Pemprov Kaltara, Udin Hianggio mengatakan, DPRD Provinsi Kaltara telah melakasanakan rangka penetapan peraturan daerah melalui uji publik. Hanya saja, dari banyaknya undangan yang yang disebarkan, masih banyak yang tidak menghadiri. Namun, bukan berarti apa yang telah ditetapkan menjadi final. “Karena kita masih bisa duduk bersama untuk membahasnya. Raperda ini masih digodok DPRD Provinsi Kaltara. Karena masih memerlukan masukan. Insya Allah ditargetkan raperda ini segera rampung. Karena untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya.(rk4)

Comments
Loading...