Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

KIPI Sebagai Kawasan Industri Terpadu Masa Depan

Raperda KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi Diajukan DPRD

0 472

TANJUNG SELOR – Bersamaan dengan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mengajukan Raperda, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi Kabupaten Bulungan Tahun 2020-2040 ke DPRD Kaltara, Selasa (21/01).

Sebagaimana amanat Bab V Kawasan Strategis Provinsi Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara Tahun 2017-2037, Kawasan Strategis Provinsi wajib didetailkan dan ditetapkan sebagai Perda.

Klausul tersebut kemudian didetilkan dalam Pasal 65 ayat (2) huruf e yang berbunyi “Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi meliputi KIPI Mangkupadi-Tanah Kuning”.

“Pengaturan mengenai pengembangan kawasan strategis provinsi ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi yang ditetapkan melalui Perda,” bunyi Pasal 65 ayat (6) Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara Tahun 2017-2037.

Atas dasar tersebut Pemprov Kaltara menyodorkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi Kabupaten Bulungan Tahun 2020-2040. “Kita tahu bersama bahwa KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi juga sudah masuk dalam proyek strategis nasional,” kata Asisten II Setprov Kaltara, Ir H Syaiful Herman, mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie pada sidang paripurna ke-1 masa persidangan I DPRD Kaltara, Selasa (21/1).

Pada aturan yang lebih tinggi, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi sudah berpayung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Penyusunan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi Kabupaten Bulungan Tahun 2020-2040 telah dianggap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang. Syaiful menuturkan, kawasan strategis merupakan kawasan yang di dalamnya berlangsung kegiatan yang memiliki pengaruh besar terhadap tata ruang di wilayah sekitarnya, kegiatan lain di bidang sejenis dan kegiatan di bidang lainnya dan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kita harapkan pada kawasan KIPI Tanah Kuning ke depan terjadi peningkatan daya saing infrastruktur, inovasi, teknologi, dan kompetensi,” tutupnya.(humas)

Comments
Loading...