Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Dinsos Minta Daerah Pantau Penyaluran PKH Tahap I-2020

0 344

539534DF A7AE 4FE6 B4D5 25208E6C685BTANJUNG SELOR – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan Tahap I Tahun 2020 telah disalurkan dari Kementerian Sosial ke lembaga-lembaga keuangan penyalur di tanah Air termasuk di kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara).

Untuk memastikan penyaluran bantuan sosial PKH seluruhnya sampai ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Dinas Sosial Provinsi Kaltara meminta Pemkab/Pemkot melaksanakan konfirmasi lapangan.

Dalam waktu dekat kita bersurat ke Pemkab/Pemkot agar melakukan pendampingan, menyampaikan ke KPM agar mengecek ke bank penyalur. Siapa yang sudah menerima, siapa yang belum itu akan terkonfirmasi, tutur Suriansyah Kepala Bidang Perlindungan, Penjaminan Sosial, dan Rehabilitasi Sosial, Kamis (30/1).

Kebijakan PKH saat ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan nutrisi keluarga. PKH bagian upaya mendukung pelaksanaan program nasional pencegahan stunting. PKH di Provinsi Kaltara dikuti sebanyak 12.994 KPM. Terakhir pada Tahap IV-2019, nominal bantuan PKH bagi 12.994 KPM mencapai Rp 8.761.350.000. (selengkapnya lihat grafis)

Apakah KPM bertambah atau berkurang pada Tahap I-2020 ini, kita menunggu laporan realisasi dari Pemkab/Pemkot, tuturnya.

Tahun ini pemerintah melakukan penyesuaian indeks bantuan sosial pada komponen bantuan tetap dan kesehatan sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial PKH Tahun 2020.

Indeks bantuan Kategori Ibu Hamil dan Kategori Anak Usia 0-6 tahun masing-masing sebesar Rp 3 juta. Sedangkan Lima kategori lainnya, yang mencakup Pendidikan Anak SD/Sederajat, Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Penyandang Disabilitas Berat, dan Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas tidak mengalami perubahan indeks nominal bantuan.

Lima kategori ini besaran bantuannya tidak ada perubahan atau masih sama dengan tahun lalu, tuturnya.

Perhitungan bantuan sosial PKH dalam satu keluarga PKH dibatasi maksimal 4 orang. Kategorinya terdiri atas ibu hamil dibatasi kehamilan ke-2, anak usia dini 2 anak, anak usia sekolah (SD-SMA/Sederajat), lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang, serta penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang. (humas)

Comments
Loading...