Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
Semua DOB Didorong, Tanjung Selor Pembuka Pintu
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie meminta masyarakat tetap berpikiran jernih dan memandang positif upaya Pemprov, DPR RI, DPD RI, Pemkab, dan tokoh-tokoh masyarakat di Bulungan mendorong percepatan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor.
Permintaan tersebut diungkapkan Gubernur mengingat adanya oknum tak bertanggungjawab yang berusaha memprovokasi, dikhawatirkan memicu kekecewaan calon DOB lainnya di Kaltara. “Ada yang mempelintir, kok Tanjung Selor yang diusulkan. Bahwa sebenarnya yang lebih layak itu Sebatik, Krayan, atau Kabudaya. Saya minta jangan terprovokasi. Setiap informasi mohon dicek dan ricek,” tutur Gubernur di depan peserta Forum Konsultasi Publik RKPD di Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Senin (10/2).
Ia menegaskan, pada dasarnya pemekaran Tanjung Selor menjadi DOB Kota belumlah siap. Namun, penegasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara yang berbunyi “Ibu Kota Provinsi Kaltara berkedudukan di Tanjung Selor”. “Baru ada pembentukan DOB yang ibu kotanya disebutkan di dalam pasal undang-undangnya. Itu juga sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada konflik diakibatkan perebutan ibu kota,” ujarnya.
Semua rencana DOB di Kaltara baik DOB Kota Tanjung Selor, Kota Sebatik, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Kabupaten Krayan, Kabupaten Apau Kayan tertampung sebagai usulan DOB dari Provinsi Kaltara. Bahkan semua usulan tersebut telah disampaikan ke Mendagri dan Komisi II DPR RI periode 2014-2019 kemarin.
DOB Kota Tanjung Selor tutur Gubernur akan menjadi pembuka pintu kebijakan moratorium. Jika hal itu berhasil, pemekaran daerah-daerah lainnya di Kaltara juga akan lebih mudah didorong. “Karena itu saya sampaikan opsi yaitu Kota Otorita Khusus. Dan Alhamdulillah itu diterima Mendagri,” tuturnya.
Dengan bentuk Kota Otorita Khusus, maka pembiayaan Kota Tanjung Selor akan ditanggung APBD Provinsi, bukan kabupaten induk (Pemkab/Bulungan). Kewenangan daerah otorita diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. “Kita hanya perlu payung hukum. Apakah itu bentuknya PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), atau yang lain, tergantung pemerintah,” tuturnya.
“Jadi kebijakan moratorium akan kita tembus dengan Kota Otorita Tanjung Selor. Kita buka pintunya dulu, kemudian DOB lain di Kaltara juga akan kita dorong,” tambahnya.(humas)