Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Dua Saksi Berikan Keterangan di Sidang Bagong

Kasus Sabu 1,7 Kg

0 432

TARAKAN- Sidang perkara sabu 1,7 kg dengan terdakwa Bagong dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung pada Selasa (10/3/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, yaitu Nasruddin dan Miftul. Kedua saksi hanya memberikan keterangan terhadap kronologis penangkapan dari terdakwa.

“Terdakwa (Bagong) kita amanakn setelah dilakukan pengembangan dari terdakwa Sapte. Jadi terdakwa kita amankan pada 11 Oktober 2019 lalu, di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai,” kata Nasruddin.

Penangkapan terhadap Sapte dilakukan dengan under cover. Saat itu anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara yang menyamar, sudah janjian dengan Sapte untuk transaksi sabu 1 kg, seharga Rp 360 juta. Usai Sapte diamanakan, dari pengakuannya ia mendapatkan perintah dari Bagong. Polisi pun menangkap Bagong di Kampung Satu.

Tidak hanya itu, Sapte sempat membeberkan ia menyimpan sabu di rumah tantenya sebanyak 21 bungkus sedang.

“Awalnya dia (Bagong) tidak mengakui tapi ada percakapan terdakwa dengan bandar di sebelah di Hp. Akhirnya dia mengakui,” jelas Nasruddin.

Tidak hanya Bagong dan Sapte, polisi juga mengamankan 4 orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam transaksi sabu-sabu tersebut. Diantaranya Ruseno, Icha, Rahmat dan Undu.

Bagong sendiri dalam persidangan sempat membantah keterangan saksi. “Saya tidak mau mengaku, karena disiksa akhirnya saya mengaku,” katanya.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa yaitu Zulkifli SH mengatakan, pihaknya menilai dalam keterangan saksi tidak mengacu pada fakta hukum persidangan. “Mereka membuat kesimpulan sendiri berdasarkan rangkaian peristiwa,” tuturnya.

Dirinya menilai, saksi juga tidak dapat menemukan barang bukti dari terdakwa saat diamankan. Terdakwa hanya dijadikan tersangka saat itu hanya berdasarkan penggembangan, “Keterangan saksi lain belum bisa dibuktikan keterangannya.

JPU Muhammad Junaidi menyatakan dalam sidang berikutnya pihaknya akan memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltara sebagai saksi. Rencananya sidang akan berlangsung pada Besok (12/3). “Sidang berikutnya nanti hari Kamis (12/3/2020) ,” ucapnya. (rk-2)

Comments
Loading...