Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

ASN Kaltara Deklarasi Netralitas ASN

0 224

TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov dan kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara) mendeklarasikan diri bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2020 yang saat ini tahapannya tengah berjalan.

Penandatanganan dekarasi diwakili oleh ASN Eselon I (Sekprov), Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV. Mereka menandatangani deklarasi dan ikrar netralitas di depan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur, Teguh Setyabudi.

Surat edaran perihal netralitas ASN sudah kami buat. Saya meminta ASN Pemprov serta semua ASN di Kalimantan Utara tetap netral, tidak berpolitik praktis,” kataPjs Gubernur dalam penyampaiannya di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (15/10).

Sebelumnya, Pjs menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/864.1/3.2-BKD/GUB tentang Netralitas ASN dan Pegawai BUMN/BUMD serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 itu ditandatangani 5 Oktober 2020.

Titik tekannya, pada dasarnya ASN dan pegawai BUMN/BUMD diberi kesempatan melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan agar tetap menaati aturan selama penyelenggaraan pilkada.

Termasuk proaktif melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga pengawas pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMN/BUMD yang melakukan pelanggaran.

SE ini juga memuat empat larangan bagi ASN dan pegawai BUMN/BUMD. ASN dilarang melibatkan diri pada proses kampanye pilkada serentak serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selam masa kampanye.

Selain itu, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Juga dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.(humas)

Comments
Loading...