Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Diperpanjang, Berikut Ketentuannya

0 183

TANJUNG SELOR – Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran. Hal itu dilakukan guna memenuh kuota pendaftaran dan keterwakilan perempuan.

Khusus untuk Kabupaten Bulungan hanya dibuka pendaftaran calon anggota Bawaslu khusus perempuan. Sementara Kota Tarakan, KTT, Kabupaten Malina dan Kabupaten Nunukan dibuka pendaftaran calon anggota Bawaslu untuk perempuan dan laki-laki.

Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 21 Juni 2023 pukul 08:00 – 16:00 Wita. (*)

WhatsApp Image 2023 06 19 at 19.51.31

Berikut ketentuan perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Utara:

  1. Persyaratan calon :
  2. Warga Negara Indonesia:
  3. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh ) tahun:
  4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil:
  6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu,
  7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat:
  8. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
  9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
  11. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota:
  12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
  14. Bersedia bekerja penuh waktu:
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih:
  16. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota:
  17. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu: Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi, dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota:

 

b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara dengan Melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kalimantan Utara:
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP):
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar,
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan’dilegalisir oleh instansi yang berwenang:
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH),
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggai Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba:
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik:
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota:
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota:
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri:
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu:
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih:
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;
Comments
Loading...