Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

KPU Larang Parpol Pasang APK Sebelum Masa Kampanye Tiba

0 153

RajawaliKaltara.com, Taraka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melarang Partai Politik (Parpol), memasang alat peraga kampanye (APK), sebelum masuk masa kampanye. Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian Armandita mengatakan, pelarangan pemasangan APK, sudah diatur pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Parpol diminta tidak memasang APK, sebelum masuk masa kampanye, mulai 28 November 2023.

“Kebijakan tersebut diperkuat Surat Edaran KPU RI Nomor : 766/PL 01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Kami juga telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh partai politik, untuk tidak memasang APK di luar masa kampanye,” ungkap Herry, kemarin.

Herry menjelaskan, dalam surat edaran KPU, juga diimbau kepada parpol, agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD serta Mencantumkan nomor urut, Nama Partai serta surat simulasi mencoblos.

“Misalnya sekarang ini kan banyak bertebaran spanduk dari masing-masing parpol. Sebenarnya ada pelarangan untuk mencantumkan nomor urut berapa, partainya partai apa, bahkan ada simulasi surat suara, sebenarnya tidak diperbolehkan. Jadi di PKPU itu jelas, jangan sampai hal ini menjadi aturan yang dilanggar,” tegas Herry Fitrian.

Masih terkait kampanye, Herry menjelaskan bahwa kegiatan hanya boleh di lakukan dalam internal partai saja akan tetapi harus membuat surat pemberitahuan kepada KPU.

“Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal dan harus menyurat ke KPU Bahwa partai ini melakukan konsolidasi dll”, lebih lanjut Herry menghimbau agar seluruh peserta Partai Politik 2024 untuk tetap mematuhi aturan yang sudah ada sehingga seluruh tahapan terkait penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib

“Jika semua pihak mematuhi regulasi terkait penyelenggaraan pemilu, maka bisa dipastikan pemilu bisa berjalan lancar, aman damai dan kondusif”, Tutup Herry

 

Comments
Loading...