Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

SK Plt Walikota Tarakan Akan Diserahkan Besok Malam

0 700
Rajawali Kaltara 113
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Pasca penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Walikota Tarakan, tugas orang nomor satu Tarakan secara resmi diserahkan pada Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat.

Dikutip dari laman resmi Facebook Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.150/2018 tentang Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tarakan, dengan ini menunjuk Khaeruddin Arief Hidayat sebagai Plt Walikota Tarakan. “Selama masa cuti, saya menunjuk saudara Khaeruddin Arief Hidayat,” jelasnya dalam akun resmi tersebut, Selasa (13/2). Secara otomatis, Plt Walikota Tarakan diamanatkan kepada Ketua DPD PAN Tarakan tersebut dikarenakan tidak turut serta dalam Pilkada Tarakan.

“Penyerahan SK Pelaksana Tugas Walikota Tarakan itu, rencananya akan saya sampaikan langsung besok malam (Rabu/13/2/2018) di Tarakan, bersamaan dengan acara silaturahmi Gubernur dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bapak Soedarmo bersama para calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan,” ujar orang nomor satu Kaltara ini.

Adapun penerbitan SK Pelaksana Tugas Walikota Tarakan itu sendiri, telah mematuhi sejumlah aturan di atasnya. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1/2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara.

 

Dilanjutkan Irianto, keberadaan Plt Walikota Tarakan, bertugas untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah di Tarakan. Sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, masa tugas Plt Walikota akan berakhir sejak kepala daerah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara atau telah memasuki batas akhir masa jabatan. “Yaitu selama 135 hari, mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Artinya, saat walikota definitif sudah selesai cuti kampanyenya, maka jabatannya sebagai walikota akan dikembalikan,” pungkasnya.(rk1)

Comments
Loading...