Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Beredar Foto Kepala Dinas Bersama Paslon, Ini Tanggapan Bawaslu Tarakan

0 848

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Pasca tersebarnya foto Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama pasangan calon (paslon) di Pilkada Tarakan, tampaknya berbuntut panjang. Disinyalir, kedua Kadis tersebut harus bersiap menerima adanya laporan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan. Seperti yang diketahui dari foto yang beredar, kedua Kadis tersebut terlihat mengacungkan tangan sebagai simbol dukungan ke Paslon tertentu.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Tarakan, Sulaiman menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Begitu juga dengan pelapor. “Jika tidak ada yang melapor dalam kurun waktu seminggu, maka akan kami menggelar rapat pleno,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2).

Pria yang akrab disapa Sule menyatakan, pihaknya akan kembali mengumpulkan bukti-bukti awal serta menyiapkan saksi. Jika terbukti ada temuan pelanggaran, maka Bawaslu akan melanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). “Sudah ada orang yang mau dijadikan saksi. Semakin banyak (saksi) lebih baik,” bebernya.

Menurut Sule, jika berfoto bersama saja tidak masalah. Namun, apabila ada gaya yang menunjukkan nomor urut dengan jari maka dapat dianggap terlibat di dalam politik praktis.

“Intinya kan harus ada syarat formil. Jika sudah, maka akan kami pelajari unsur-unsur subjektif dan objektifnya. Kan sudah jelas ada larangan ASN untuk berpolitik praktis,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika di dalam bukti dan saksi kedua PNS ini terbukti melakukan pelanggaran. Maka akan ada dua sanksi yang menunggu yaitu sanksi administratif dan pidana. Jika diberi sanksi administratif, dirinya mengaku belum bisa berspekulasi apakah akan dikenakan penurunan pangkat ataukah pencopotan jabatan.

“Untuk sanksi administratif kami serahkan ke BKD dilanjutkan ke Sekda Tarakan, Sekprov Kaltara, Gubernur Kaltara kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kemenpan RB hingga ke Bawaslu RI,” pungkas Sule.(rk1)

Comments
Loading...