Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Memasuki Pilkada, Polisi Siap Pidanakan Pemilik Akun Pelanggar UU ITE

0 765

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Saling serang komentar antar pendukung pada calon Walikota Tarakan sudah mulai terdengar, terlebih di media sosial (medsos). Untuk mengantisipasi pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), aparat kepolisian sudah memantau akun jejaring facebook serta whatsapp yang dinilai melontarkan ujaran kebencian serta lainnya.

Saat dikonfirmasi, Wakapolres Tarakan, Kompol Riski Fara Shandy menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sudah mengawasi akun-akun tersebut. Meski demikian, jika nantinya ada unsur pidana, maka pemilik akun akan diamankan.

Wakapolres Tarakan, Kompol Riski Fara Sandy mengungkapkan, tidak hanya melakukan pengawasan terhadap akun-akun tersebut, namun apabila nantinya ada unsur pidana yang ditemui, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan bergerak mengamankan pemilik akun. “Kalau di dunia maya ada saja yang mengeluarkan bahasa-bahasa yang tajam, itu juga akan kami awasi,” jelasnya belum lama ini.

Lebih lanjut, kata Riski, pengguna medsos dipidana jika, melakukan hal yang merugikan orang lain. Terlebih UU ITE juga mengatur kejahatan di medsos. Diketahui, ada 2 kategori UU ITE yakni, menjelekkan atau menyebarkan ujaran kebencian pada seseorang maupun instansi.“Kalau ujaran kebencian dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP. Untuk instansi dikenakan pasal 207,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait nama-nama akun yang sudah menjadi target, Kompol Riski enggan untuk membeberkan nama-nama akun tersebut. Kendati demikian, akun yang dipantau, diakuinya merupakan akun palsu. “Kami harap jika ada (warga) yang merasa dirugikan, segera laporkan pada kami. Langsung kami cek, apa bisa ditingkatkan penyidikan atau hanya wajib lapor,” pungkas pria berpangkat melati satu ini. (rk1)

Comments
Loading...