Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Saksi Bantah Keterangan BAP, Saksi Verbal Lisan Diminta Dihadirkan

Sidang Sabu 1,9 Kg

0 468

TARAKAN- Sidang perkara sabu 1,9 kg dengan terdakwa Bagong dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tiga saksi mahkota dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Icha, Undu dan Rusmeno. Sidang berlangsung pada Kamis (12/3/2020) lalu, di Pengadilan Negeri Tarakan.

JPU Muhammad Junaidi usai sidang mengatakan, berdasarkan keterangan dari ketiga saksi mahkota itu, ada rangkaian cerita dari kronologis kejadian itu saling terkait. Namun saksi sempat membantah keterangan mereka di Berita Pemeriksaan Acara (BAP), terkait mereka tidak mengetahui isi barang itu.

“Mereka mengaku tidak tahu isi barang itu adalah sabu, tapi di BAP mereka mengaku tahu,” katanya.

Kemudian para saksi juga membeberkan hanya mendapatkan perintah mengambil barang. Namun mereka membenarkan mendapatkan perintah dari Bagong. Sabu pertama diambil oleh saksi Icha, kemudian diambil lagi sama Undu dan diserahkan lagi ke Sapte. Namun hanya saksi Icha dan Ruseno yang berkomunikasi dengan Bagong.

“Kalau upah, saksi Icha dapat Rp 2 juta. Jadi Rp 1 juta ditransfer sama seseorang dan Rp 1 juta lagi kasih sama Ruseno,” sebut Junaidi.

Untuk saksi berikutnya, majelis hakim diminta menghadirkan saksi verbal lisan. Lantaran saksi sempat membantah keterangan di BAP.

Sementara itu, Zulkifli SH selaku Penasehat Hukum (PH) Bagong mengatakan, sudah jelas dari keterangan saksi bahwa mereka hanya mendapatkan perintah mengambil barang dan tidak ada yang tahu terhadap isi dari barang itu.

“Perkara itu masih kabur terhadap apa yang menjadi dakwaan jaksa.Mereka hanya menerima perintah untuk barang. Kita konforntir yang memerintah itu Bagong, kita tanya dan kembali tidak tahu. Jadi rekaman percakapan itu perlu dibuka,” pungkasnya. (rk-2)

Comments
Loading...