Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Bersama Kemendag RI, Anggota DPR RI Deddy Sitorus Berikan Informasi Terkait Perdagangan Lintas Batas

0 203

RajawaliKaltara.com, Tarakan – Kementerian Perdagangan RI bersama anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevry Hanteru Sitorus menggelar sosialisasi Hasil Perundingan Perdagangan Lintas Batas Indonesia – Malaysia di Ballroom Hotel Duta Tarakan, Senin(27/11/23).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan pelaku UMKM yang ada di Tarakan tersebut nampak antusias dan mengikuti kegiatan hingga akhir acara.

IMG 20231127 125220 scaled
Para peserta yang mengikuti Sosialisasi perihal perdagangan lintas Batas Antara Indonesia dan Malaysia

Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tarakan dalam hal ini diwakili oleh Asisten pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Alias, Jefri Zakaria perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI.

Maksud dari kegiatan tersebut diadakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat khusus nya di wilayah perbatasan perihal tantangan perekonomian Global yang dihadapi saat dilapangan.

“Tentu tantangan perekonomian Global saat ini menjadi salah satu yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah perbatasan, sehingga kami di Kementerian Perdagangan membuka akses pasar berskala Internasional dengan cara menurunkan serta penghapusan penghambatan baik tarif maupun non tarif “, Ujar Jefri.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar dapat mendukung penuh terhadap perekonomian di wilayah perbatasan.

“Sesuai dengan penandatanganan antara kementrian perdagangan RI dengan Mentri Malaysia beberapa bulan yang lalu perihal pembaharuan perjanjian perdagangan Internasional, hal tersebut guna memberikan kesejahteraan kepada masyarakat serta para pelaku usaha khusus nya yang ada di wilayah perbatasan”, Ungkap nya

Berikut beberapa ketentuan pelaku usaha dalam perundingan perbatasan adalah: hanya diperuntukan bagi penduduk di wilayah perbatasan, tidak dikenakan pajak, tidak dikenakan bea masuk, tidak dikenakan ketentuan ekspor impor, harus memiliki kartu identitas lintas batas.

Diketahui, hasil perundingan perdagangan lintas batas ini dengan ketentuan.

Nilai maksimum transaksi pembelian RM. 600

Produk Indonesia yang boleh dijual ada 62 jenis meliputi produk pertanian dan produk lain kecuali mineral oil

Sementara produk Malaysia yang boleh diperjual belikan ada 30 poin meliputi barang – barang kebutuhan sehari – hari termasuk peralatan rumah tangga dan alat UMKM

Sementara itu Anggota DPR RI, Deddy Sitorus meminta kepada Kementerian Perdagangan dalam hal ini Dirjen PPI dan juga pemerintah daerah agar meningkatkan kerjasama terkait Informasi serta pengawasan tentang perekonomian diperbatasan.

“Saya minta Kepada mendag dan juga pemerintah daerah agar bisa berkolaborasi meningkatkan kerjasama dalam memberikan informasi dan juga pengawasan terhadap perekonomian di wilayah perbatasan”, Terang Deddy.

Deddy juga mengungkapkan bahwa terkait persoalan perdagangan di perbatasan, Tarakan merupakan wilayah yang sangat kompleks. Terlebih jika menyangkut wilayah yang dekat dengan malaysia. Untuk itu pemerintah benar-benar diharapkan menjadikan Tarakan sebagai skala prioritas.

 

Comments
Loading...