Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Bagaimana Seseorang itu dikatakan Melakukan Tindakan Pencemaran Nama Baik, Berikut Ulasan nya

0 142

RajawaliKaltara.com, Akhir-akhir ini marak sekali kasus hukum yang berhubungan dengan teknologi yaitu internet dan media sosial, salah satunya kasus pencemaran nama baik melalui media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari terjadi kasus serupa, hal ini disebabkan karena semakin bebasnya masyarakat dalam mengekspresikan pendapatnya dan tidak bisa mengontrol jari-jari dan lisannya dimedia sosial.

Berdasarkan pasal 310 KuHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:

Adanya kesengajaan

Tanpa hak ( tanpa izin)

Bertujuan untuk menyerang nama baik

atau kehormatan agar di ketahui umum

Secara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar. Sedangkan Sosial media adalah sarana media online (daring) yang dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan interaksi di dunia maya dimana semua orang dapat berpartisipasi dengan mudahnya. Kecenderungan kehidupan bermasyarakat di jaman sekarang ini sudah tidak terlepas dari adanya pengaruh sosial media. Dengan sosial media kita dapat berhubungan, berinteraksi bahkan menjalankan bisnis secara mudah dengan siapa saja, dimana saja dan kapan saja.

Seiring meningkatnya pengguna sosial media, meningkat pula jumlah pengguna yang menyalahgunakan sosial media, salah satunya pencemaran nama baik di sosial media merupakan pelanggaran hukum dengan konsekusensi pemberian sanksi bagi pelakunya.Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut:

Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi :

Ayat (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Ayat (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

 

images 37
Ilustrasi

Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu :

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi :

Ayat(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pencemaran nama baik yang secara langsung maupun melalui sosial media adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial tidak lagi bisa dilakukan penyidikan.

Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Banyak masyarakat sekarang yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial, mereka menganggap bahwa media sosial itu tempat untuk bebas mengeluarkan pendapat. Dimana sekarang ini sering sekali kita melihat orang-orang mengomentari dengan kata-kata kasar, memposting atau menulis status yang menyinggung dan menghujat seseorang, menuduh dengan fakta palsu.

Masyarakat perlu lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media dan lebih mengetahui lagi dan sadar akan hukum yang diterima jika terjerat kasus tersebut.

Masih banyak yang kurang memahami tentang bahaya nya memposting atau mengomentari kata-kata yang bersifat kasar atau merendahkan orang lain yang bisa membuat mereka terkena hukuman akibat tidak bisanya mengontrol dengan baik jari-jarinya, mulai.

Sebaiknya para pemakai media sosial lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan media sosial. Dimulai dari tidak memposting hal-hal yang berhubungan dengan kata kasar, mengomentari hal-hal yang tidak penting,, bersifat merendahkan orang lain,dan menghindari dari asal bicara.

Comments
Loading...